Art Original
Analisis Pelayanan Perkara Di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun(studi Kasus Pelayanan Perkara Narkoba Di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun)
Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka melaksanakan kebutuhan peraturan perundang-undangan. Pengadilan Negeri Tanjung Karimun atau lazim disingkat PN TBK berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Observasi yang ditemukan di lapangan terindikasi Pelayanan Publik yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun terhadap sidang yang jamnya tidak pasti dan menunggu lama. Tujuan dari Penelitian ini untuk mengetahui gambaran umum tentang pelayanan perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun terhadap jadwal sidangnya yang tidak pasti, dan untuk mengetahui keluhan para pihak masyarakat atau orang yang berpekara terhadap pelayanan perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Metode yang digunakan adalah Deskriptif/Kualitatif, Pada penelitian ini diketahui terdapat beberapa orang yang dapat dijadikan informan diantaranya adalah 1 orang anggota Lembaga Bantuan Hukum(LBH) sebagai Key informan, 1 orang Hakim sebagai informan, dan 1 orang Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sebagai informan, serta 2 orang Masyarakat yang berpekara sebagai informan, yang dianggap paling berkompeten dan mengetahui permasalahan yang akan dikaji serta mampu memberikan informasi yang dapat dikembangkan untuk memperoleh data. Maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwasanya belum berjalan baik dan masih banyak kekurangan, untuk itu harus adanya perubahan terhadap keterlambatan jadwal sidang agar tidak terjadinya keterlambatan melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan dalam hal pengurusan jadwal persidangan.
No other version available