Art Original
Tinjauan Hukum Jual Beli Air Galon Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Labuhbaru Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru
Tinjuan Hukum Jual Beli Air Galon Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberikan penjelasan dan edukasi terhadap pelaku usaha dalam hal menjaga kesehatan, kebersihan dan keamanan didalam barang yang di edarkan atau dijual oleh pelaku usaha, dikarenakan barang yang dijual oleh pelaku usaha yang tidak terjaga kebersihannya dapat membuat konsumen terganggu kesehatannya. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut: Pertama, Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen yang hak-haknya di langgar oleh pelaku usaha depot air minum isi ulang yang di tinjau dari Undang-undang No. 8 Tahun 1999. Kedua, Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha depot air isi ulang dalam penerapan kualitas standar mutu air minum isi ulang. Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian sosiologin empiris, (Observasional Research) yaitu dengan cara langsung terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Adapaun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode dedukatif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, Terhadap perlindungan hukum bagi konsumen yang hak-haknya di langgar oleh pelaku usaha depot air minum isi ulang yang di Tinjau dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999, Konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku ussaha melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Kedua, Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa dihasilkan atau diperdagangkan.
No other version available