Art Original
Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Ketidakjujuran Pelaku Usaha Minimarket Atas Perbedaan Label Harga Dengan Harga Yang Dibayarkan ( Studi Kasus Di Desa Luba Hulu Kabupaten Rokan Hulu )
i ABSTRAK Minimarket sering kali menawarkan diskon yang lebih menguntungkan untuk mendorong lebih banyak konsumen datang membeli. Pada peraturan Permendag tersebut semua dengan jelas telah disampaikan tentang bagaimana seharusnya pelaku usaha itu salah satunya terdapat pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa kepada konsumen wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat. Pada nyatanya banyak dijumpai di swalayan atau minimarket mengenai perbedaan harga antara label harga di rak display barang dengan harga yang harus dibayarkan di kasir. Hal ini tentu saja sangat merugikan konsumen dan tentu saja melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Rumusan Masalah dalam penelitian ini ialah pertama Bagaimana Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Perbedaan Label Harga Dengan Harga Yang Dibayarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana Bentuk Perlindungan Yang Diberikan Kepada Konsumen Terhadap Perbedaan Label Harga Dengan Harga Yang Dibayarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penulis menggunakan Metode penelitian yang memiliki jenis penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan sifat penelitian deskriptif-analitis dan data primer yaitu dengan melakukan wawancara dan kusioner serta sumber data dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini dan menganalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara induktif. Hasil dalam penelitian ini yang pertama Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat perbedaan harga barang pada label dan harga kasir ialah memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan, memberikan pertanggungjawaban dengan menggunakan harga terdendah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. Dan yang selanjutnya ialah perlindungan yang diberikan kepada konsumen akibat dirugikan oleh pelaku usaha ialah terjamin didalam peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, upaya perlindungan dilakukan dengan dua cara yaitu upaya perlindungan preventif dan upaya perlindungan represif dapat diterapkan dengan upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha melalui langkah litigasi maupun nonlitigasi Kata Kunci :
No other version available