Art Original
Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Online Melalui Elektronik ( E-commerce) Dengan Metode Pembayaran Shopee Paylater Ditinjau Menurut Hukum Islam
Salah satu aplikasi marketplace yang paling banyak digunakan di masyarakat adalah Shopee yang memberikan kemudahan jual beli serta fitur pembayaran melalui layanan pinjaman Paylater. Shopee Paylater menciptakan sistem bunga dan denda yang menjadi argumen umum mengenai hukum Islam, bertentangan atau tidaknya Spaylater dengan hukum islam, shopeepaylater adalah pinjaman instan yang memungkinkan pelangggan dengan mudah membayar belanjaan dalam system kredit, ada dua mekanisme kontrak yang berbeda dalam menggunakan shopeepayLater untuk membeli dan menjual. yang pertama mencakup bunga atas setiap pembiayaan, selain bunga, ShopeePayLater juga memungut biaya keterlambatan yang tidak diungkapkan dalam syarat dan ketentuan, informasi checkout, atau informasi penagihan. Dalam penelitian ini, berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan diangkat dalam tesis ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Transaksi Jual beli Online (E-Commerce) dalam Metode Pembayaran ShopeePaylater dan Bagaimana Hukum Islam Meninjau Pelaksanaan Transaksi Jual beli Online (E-Commerce) dalam Metode Pembayaran ShopeePaylater. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif Empiris, yaitu suatu jenis kajian hukum normatif yang didukung dan dilengkapi dengan bukti-bukti empiris, wawancara, angket, dan dokumentasi merupakan metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini, setelah pengumpulan data, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yang menghasilkan data deskriptif dengan mengumpulkan semua data primer dan sekunder yang diperlukan dari teks bahan primer dan sekunderr, dan menarik kesimpulan berdasarkan deduktif. Berdasarkan analisa tersebut dapat disimpulkan Pertama Pelaksanaan transaksi jual beli online melalui elektronik (e-commerce) dengan metode pembayaran shopee paylater memiliki kelebihan yaitu memudahkan pembeli untuk melakukan transaksi, tanpa harus pergi ke ATM, sebagian pembeli sudah mengetahui dan melakukan transaksi secara sukarela, begitu juga dengan penjual, penjual merasa diuntungkan dengan adanya biaya tambahan tesebut, dengan demikian ShopeePaylater ini sebenarnya memudahkan kedua belah pihak, dan apabila terlambat akan dikenakan denda dan di catat di SLIK OJK, yang akan menyebabkan kredit macet untuk kedepannya, dan mengenai biaya tambahan tersebut termasuk bunga yang dalam islam dinamakan riba, dan sesungguhnya Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al-Baqarah 275). Kedua, Hukum pinjaman online melalui sistem paylater pada marketplace Shopee dalam perspektif hukum islam bertentangan dengan syariat Islam karena ketentuan hukum akad Qardh melarang adanya unsur tambahan yang disebut juga dengan unsur riba atau denda keterlambatan, sedangkan, sudut pandang hukum positif Indonesia, undang-undang tentang pinjaman online melalui sistem paylater pada marketplace Shopee mengandung ikatan kontrak berupa pinjaman uang yang sah dan berbasis teknologi informasi
No other version available