Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan Dan Minuman Tanpa Izin Edar (tie) Di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan Dan Minuman Tanpa Izin Edar (TIE) Di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Muhammad Rafif Anshory Dosen Pembimbing: Selvi Harvia Santri, S.H., M.H. Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Islam Riau Jalan Kahiruddin Nst. No. 113, simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28284. ABSTRAK Maraknya peredaran produk makanan dan minuman yang tidak mempunyai izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memicu kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat. Standar layak konsumsi berbagai produk yang beredar di pasaran dengan izin edar pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Meskipun perlindungan konsumen terhadap makanan dan minuman Tanpa Izin Edar (TIE) tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dapat dikatakan perbuatan pelaku usaha mengedarkan makanan tanpa izin edar melanggar ketentuan dalam UUPK. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen, sehingga pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan dan minuman Tanpa Izin Edar (TIE) dan untuk mengetahui faktor kendala perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan dan minuman Tanpa Izin Edar (TIE). Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris atau sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu penulis menggambarkan secara terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen hakikatnya berbagai peraturan telah diterbitkan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari makanan minuman tanpa ada izin edar, seperti UUPK, UU Pangan, dan UU Kesehatan. Namun, peraturan tersebut belum disertai dengan penegakan yang maksimal oleh aparatur negara yang berwenang. Kendala perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan dan minuman Tanpa Izin Edar (TIE) adalah Pemerintah dalam hal ini Balai Besar POM di Pekanbaru dalam melakukan tugas pengawasan makanan dan minuman TIE masih menemukan kondisi di lapangan yaitu adanya perlawanan dari pelaku usaha; tingginya permintaan produk pangan TIE sehingga produk TIE masih beredar (hukum supply and demand); Pembelian melalui sales sehingga tidak bisa diketahui sumber pembeliannya Banyaknya pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk pangan TIE. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Tanpa Izin Edar
No other version available