Art Original
Tinjauan Hukum Mengenai Tanggung Jawab Pt.teknologi Perdana Indonesia (maxim) Kantor Operasional Pekanbaru Kepada Driver Online Atas Pembatalan Pesanan Maxim-food Oleh Konsumen Dalam Metodepembayaran Cod (cash On Delivery)
PT. Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM) merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang bergerak pada bidang transportasi. Hadirnya Maxim juga menimbulkan beberapa permasalahan yang dapat merugikan salah satu pihak, permasalahan tersebut salah satunya yakni pembatalan pesanan secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen pada layanan pesan antar makanan yang disediakan oleh PT. Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM) yakni Maxim-food. Berdasarkan latar belakang tersebut maka Masalah pokok dalam penelitian ini adalah tinjauan hukum mengenai bagaimana tanggung jawab PT. Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM) kantor operasional Pekanbaru terhadap driver online atas pembatalan pesanan Maxim- food oleh konsumen dalam metode pembayaran cash on delivery dan bagaimana upaya penyelesaian dalam hal terjadinya pembatalan pesanan Maxim-food oleh konsumen dalam metode pembayaran cash on delivery. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris. Serta sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, sedangkan alat untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melalui kuisioner dan wawancara yang berkenaan dengan tanggung jawab PT. Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM) kantor operasional Pekanbaru kepada driver online atas pembatalan pesanan Maxim-food oleh konsumen dalam metode pembayaran cash on delivery. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan sepihak yang dilakukan oleh konsumen menyebabkan kerugian bagi para diver online, kerugian tersebut tidak hanya berupa materi tetapi juga turunnya performa driver online. Upaya yang dapat dilakukan yakni dengan cara musyawarah atau secara kekeluargaan,mengenai penggantian kerugian materi driver online dapat digantikan apabila driver online melaporkan kekantor pusat, ketentuan mengenai pembatalan sepihak ini tidak diatur secara detail pada perjanjian kemitraan antara PT. Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM) dengan driver online.Sebaiknya pihak driver memanfaatkan untuk melangsungkan laporan atas kerugian yang dialaminya agar dapat diselesaikan dengan segera,dan sebaiknya.
No other version available