Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kosmetik Yang Menyebabkan Kerusakan Kulit Di Kota Pekanbaru
Perizinan suatu produk kosmetik tentunya sangat penting karena dengan adanya izin dari pihak pemerintah maka dapat dipastikan produk tersebut aman untuk digunakan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.1175/Menkes/Per/XII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika menyebutkan Produk kosmetik yang tidak memiliki nomor izin edar dari BPOM ini belum mengindikasikan bahwa produk kosmetik yang dipakai tersebut berbahaya untuk dipakai karena belum melewati tahap dalam hasil pengujian laboratorium menjadi sebuah tahap dalam mendapatkan nomor izin peredaran. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik, yang dimaksud dengan kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar atau gigi atau mukosa mulut terutama membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara fisik tubuh pada kondisi dan peforma yang baik. Masalah pokok dalam penelitian ini, Bagaimana peran BPOM dalam mengatasi upaya peredaran kosmetik berbahan berbahaya, dan Apa saja kendala dari konsumen dalam memperoleh perlindungan hukum ?. Apabila dilihat dari jenis penelitian, penelitian yang akan penulis gunakan adalah empiris dengan cara survey yaitu penelitian yang mengambil sampel dari suatu populasi dan menggunakan wawancara sebagai alat pengumpulan data pokok. Sedangkan apabila ditinjau dari sifatnya maka penelitian ini di kategorikan dalam penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya. BPOM Kota Pekanabru memiliki fungsi dalam mengawasi peredaran kosmetik dikota pekanbaru dan mengawasi dalam peredaran setiap kosmetik yang masuk untuk menjamin keamanan dan mutu terhadap kosmetik dan bahwa kosmetik yang di edarkan memiliki izin edar dari BPOM agar aman untuk digunakan. sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 “tugas BPOM pengawasan yang terdiri atas obat, bahan obat obatan, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik dan pangan. Pelaku usaha yang memproduksi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar akan diberi surat peringatan 1 (satu) kali, 2 (dua) kali, tetapi kalau samapi diberi surat peringatan 3 (tiga) kali apabila pabrik tersebut tetap memproduksi kosmetik ilegal maka izin usahanya akan dicabut dan jika terangkap tanggan oleh dinas-dinas yang mengawasi maka pabrik pembuatan kosmetik langsung ditutup.
No other version available