Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Aplikasi Shopee Ditinjau Berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999
E-commerce ataupun perdagangan elektronik termasuk sebagai produk yang dihasilkan melalui perkembangan zaman. Jenis dari transaksi bisnis ini memberi beragam kelebihan serta kemudahan dibanding transaksi yang dilaksanakan secara offline ataupun konvensional. Masalah yang akan peneliti angkat berkaitan pada perlindungan hukum untuk para konsumen yang melaksanakan pembelian untuk sebuah barang dari aplikasi Shopee. Tujuannya yakni memahami bagaimanakah hukum yang terdapat di Indonesia dalam memberi perlindungan terhadap konsumen dan bagaimanakah usaha yang pemerintah lakukan untuk memperbarui maupun mengembangkan perlindungan hukum untuk para konsumen pelaku transaksi e-commerce. Metode yang diterapkan untuk pelaksanaan penelitian ini yakni hukum normatif, dengan penggunaan statute approach (pendekatan perundangundangan) serta conceptual approach (pendekatan konseptual). Mempergunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) selaku bahan hukum primer. Kemudian untuk bahan hukum sekundernya mempergunakan beragam buku dalam kaitannya pada perlindungan konsumen, perdagangan elektronik, dan mempergunakan artikel maupun jurnal yang didapat dari internet. Selanjutnya juga mempergunakan hukum tersier untuk menunjang penelitian, dengan sumber dari kamus, ensiklopedia, serta sejenisnya. Kesimpulan yang didapat yakni konsumen diberi perlindungan secara hukum dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 (UUPK), sepenuhnya untuk pelaku transaksi konvensional maupun dengan basis internet bersifat global, kemudian perlindungan ini didukung melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Tetapi kemudian pemerintah pada November 2019 merilis Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dimana melalui keberadaan peraturan tersebut diharap mampu memberikan keseimbangan diantara konsumen serta pelaku usaha baik dari pelaku usaha lokal hingga asing, dan dapat memacu aspek dari pertumbuhan sektor niaga elektronik yang terdapat di Indonesia.
No other version available