ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Sanksi Adat Dalam Pelaksanaan Perkawinan Sesuku Berdasarkan Hukum Adat Di Desapangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
Bookmark Share

Art Original

Penerapan Sanksi Adat Dalam Pelaksanaan Perkawinan Sesuku Berdasarkan Hukum Adat Di Desapangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar

Muhammad Hidayat - Personal Name; Zulherman Idris - Personal Name;

Hukum perkawinan adat di Desa Pangkalan Baru menganut sistem eksogami yang mana pelaksanaan perkawinan sesuku dilarang dan diharuskan menikah dengan orang di luar sukunya. Adapun suku yang ada di Desa Pangkalan Baru diantaranya Meliling, Domo, Melayu, Kampai, dan Dayun. Dalam pelarangan perkawinan sesuku ini tentunya menimbulkan berbagai persepsi, namun tradisi dan kepercayaan yang dipegang secara turun-temurun tetap dipertahankan oleh Ninik-Mamak Desa Pangkalan Baru meski pelanggaran ini kerap kali dilakukan oleh pasangan yang kawin sesuku. Padahal, akibat yang ditimbulkan bukan hanya ditanggung oleh kedua pasangan tetapi juga oleh keluarga dan Ninik-Mamak sesuku yang akan mendapat malu dan sanksi. Maka, untuk mendalami penelitian ini penulis merumuskan dua pokok masalah yaitu faktor penyebab terjadinya kawin sesuku dan penerapan dari sanksi perkawinan sesuku berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Pangkalan Baru. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilaksanakan langsung pada lokasi penelitian dengan alat pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan larangan perkawinan sesuku dalam hukum perkawinan adat adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan perkawinan itu tidak dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dikehendaki oleh hukum adat atau larangan agama yang telah masuk menjadi kekuatan hukum adat. Adapun faktor penyebab menurut hasil penelitian dikarenakan faktor saling cinta, lemahnya penegakkan sanksi adat, aturan agama yang tidak melarang, dan hamil pra-nikah. Maka dari itu, bentuk sanksi adat yang dilanggar berupa hukum soko yang menyembelih seekor kerbau untuk dihadiahkan pada masyarakat kampung dengan isitilah “makan basamo” dan pasangan yang melanggar diharuskan meninggalkan kampung yang dikenal dengan istilah “Tobu busuk sebuku, sebuku ajo yang dibuang”, yang dimaksdukan apabila terdapat pasangan kawin sesuku, mereka saja yang lebih baik pergi meninggalkan kampung daripada harus membuat malu keluarga


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 346.01 Muh p
244007
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 346.01 Muh p
Language
Indonesia
NPM
161010463
Publisher
Hukum : Universitas Islam Riau., 2023
Keyword(s)
Hukum Adat
Sanksi
perkawinan sesuku
Other Information
Petugas
Yuni
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?