Art Original
Penerapan Sanksi Adat Dalam Pelaksanaan Perkawinan Sesuku Berdasarkan Hukum Adat Di Desapangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
Hukum perkawinan adat di Desa Pangkalan Baru menganut sistem eksogami yang mana pelaksanaan perkawinan sesuku dilarang dan diharuskan menikah dengan orang di luar sukunya. Adapun suku yang ada di Desa Pangkalan Baru diantaranya Meliling, Domo, Melayu, Kampai, dan Dayun. Dalam pelarangan perkawinan sesuku ini tentunya menimbulkan berbagai persepsi, namun tradisi dan kepercayaan yang dipegang secara turun-temurun tetap dipertahankan oleh Ninik-Mamak Desa Pangkalan Baru meski pelanggaran ini kerap kali dilakukan oleh pasangan yang kawin sesuku. Padahal, akibat yang ditimbulkan bukan hanya ditanggung oleh kedua pasangan tetapi juga oleh keluarga dan Ninik-Mamak sesuku yang akan mendapat malu dan sanksi. Maka, untuk mendalami penelitian ini penulis merumuskan dua pokok masalah yaitu faktor penyebab terjadinya kawin sesuku dan penerapan dari sanksi perkawinan sesuku berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Pangkalan Baru. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilaksanakan langsung pada lokasi penelitian dengan alat pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan larangan perkawinan sesuku dalam hukum perkawinan adat adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan perkawinan itu tidak dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dikehendaki oleh hukum adat atau larangan agama yang telah masuk menjadi kekuatan hukum adat. Adapun faktor penyebab menurut hasil penelitian dikarenakan faktor saling cinta, lemahnya penegakkan sanksi adat, aturan agama yang tidak melarang, dan hamil pra-nikah. Maka dari itu, bentuk sanksi adat yang dilanggar berupa hukum soko yang menyembelih seekor kerbau untuk dihadiahkan pada masyarakat kampung dengan isitilah “makan basamo” dan pasangan yang melanggar diharuskan meninggalkan kampung yang dikenal dengan istilah “Tobu busuk sebuku, sebuku ajo yang dibuang”, yang dimaksdukan apabila terdapat pasangan kawin sesuku, mereka saja yang lebih baik pergi meninggalkan kampung daripada harus membuat malu keluarga
No other version available