Art Original
Analisis Kriminologis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK Di wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, kasus tindak pidana masih dapat dijumpai dan salah satunya adalah kasus pencurian sepeda motor. Berdasarkan tahun 2019 hingga tahun 2023, kasus pencurian sepeda motor mengalami kenaikan dan penurunan kasus yang menunjukkan bahwa kasus tindak pidana pencurian sepeda motor masih sering terjadi. Maka dari itu perlulah diketahui faktor penyebab, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya serta dibutuhkannya upaya penanggungan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Melawan oleh Posek Tanah Putih Tanjung Melawan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab terjadinya pencurian sepeda motor di wilayah hukum Posek Tanah Putih Tanjung Melawan, bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Posek Tanah Putih Tanjung Melawan, dan bagaimana upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Posek Tanah Putih Tanjung Melawan. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan observasi lapangan, yaitu dengan cara survei secara langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang didapat dari responden melalui wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan penulisan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa faktor yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Posek Tanah Putih Tanjung Melawan adalah faktor ekonomi, faktor kecanduan narkotika dan faktor kecanduan main judi online. Sedangkan modus operandi yang dilakukan pelaku dalam mencuri sepeda motor adalah dengan menggunakan kunci T dan kunci palsu (kunci tiruan) yang dilakukan setelah memantau lingkungan tempat pelaku beraksi atau saat korban lupa mencabut kunci motor. Adapun upaya penanggulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Posek Tanah Putih Tanjung Melawan adalah upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.
No other version available