ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Formulasi Kebijakan Konsep Rechterlijk Pardon (pemaafan Hakim) Terhadap Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas
Bookmark Share

Art Original

Formulasi Kebijakan Konsep Rechterlijk Pardon (pemaafan Hakim) Terhadap Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas

Nilvany Hardicky - Personal Name; Heni Susanti - Personal Name; Riadi Asra Rahmad - Personal Name;

Konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) adalah sebuah konsep baru yang lahir didalam RKUHP, yang dimana Hakim diberi wewenang untuk memberi pemaafan kepada pelaku tindak pidana meskipun terbukti bersalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan Bagaimana Kelemahan konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan teknik penelusuran bahan hukum dengan cara studi pustakan, studi dokumentasi dan dari internet. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dapat diterapkan pada perkara kecelakaan lalu lintas apabila memenuhi syarat bedasarkan ketentuan RKUHP Pasal 54 ayat (2) “Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dan kemanusiaan”. Tidak menentang dengan rasa keadilan bagi korban dan tidak menentang norma yang hidup di masyarakat. Konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) ini sejalan dengan teori Restorative Justice yang dimana teori ini digunakan dalam putusan perkara M. Rasyid Amrullah Rajasa. Konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) memiliki kelemahan yaitu Dapat menimbulkan permasalahan baru terutama jika konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) di Implementasikan dalam putusan perkara pidana yaitu tidak adanya jenis putusan yang tidak sesuai dengan subtansi asas tersebut. Dapat disimpulkan bahwa jika jenis-jenis putusan yang diatur didalam KUHAP tidak ada yang sesuai dengan konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim).


Availability
#
Ilmu Hukum (Thesis, Disertasi) Hukum 347.014 Nil F
246738
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 347.014 Nil F
Language
Indonesia
NPM
221022153
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2024
Keyword(s)
Kecelakaan Lalu Lintas
Hakim
Rechterlijk Pardon
Other Information
Petugas
Handi
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?