Art Original
Formulasi Kebijakan Konsep Rechterlijk Pardon (pemaafan Hakim) Terhadap Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas
Konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) adalah sebuah konsep baru yang lahir didalam RKUHP, yang dimana Hakim diberi wewenang untuk memberi pemaafan kepada pelaku tindak pidana meskipun terbukti bersalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan Bagaimana Kelemahan konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan teknik penelusuran bahan hukum dengan cara studi pustakan, studi dokumentasi dan dari internet. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dapat diterapkan pada perkara kecelakaan lalu lintas apabila memenuhi syarat bedasarkan ketentuan RKUHP Pasal 54 ayat (2) “Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dan kemanusiaan”. Tidak menentang dengan rasa keadilan bagi korban dan tidak menentang norma yang hidup di masyarakat. Konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) ini sejalan dengan teori Restorative Justice yang dimana teori ini digunakan dalam putusan perkara M. Rasyid Amrullah Rajasa. Konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) memiliki kelemahan yaitu Dapat menimbulkan permasalahan baru terutama jika konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) di Implementasikan dalam putusan perkara pidana yaitu tidak adanya jenis putusan yang tidak sesuai dengan subtansi asas tersebut. Dapat disimpulkan bahwa jika jenis-jenis putusan yang diatur didalam KUHAP tidak ada yang sesuai dengan konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim).
No other version available