Art Original
Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan Oleh Anak Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Wilayah Pengadilan Negeri Rokan Hilir (studi Kasus Putusan Nomor 18/pid.sus-anak/2021/pn/rhl)
ABSTRAK Hukum Acara Pidana termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang biasa disebut dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat tentang bagaimana cara para aparatur penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim, dan Penasihat Hukum harus bertindak dalam menegakkan hukum pidana, dimana harus memerhatikan dua kepentingan yang berimbang antara kepentingan perseorangan (hak seseorang) dan kepentingan masyarakat (hak seseorang yang menderita kerugian dalam suatu proses pidana). Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan oleh Anak secara Elektronik pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Bagaimana Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan oleh Anak yang ideal dimasa yang akan datang di Wilayah Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Metode penelitian ini jenis dan sifat penelitiannya ialah Normative Research bersifat diskriptif ialah menggambarkan tentang pembuktian tindak pidana penggelapan oleh Anak secara elektronik pada masa Covid-19. Data dan sumber data yang terdiri dari bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, bahan hukum primer. Persidangan online pada perkara pidana anak bagian dari pembaharuan hukum harus tetap dilakukan secara cermat dan teliti terutama menyangkut pada asas-asas sistem peradilan pidana yang lain, misalnya terdakwa, saksi dan/ atau ahli diperlakukan secara adil dimuka hukum (tidak diskriminatif dan tidak dalam tekanan) hal ini mengingat persidangan dilakukan diruangan yang berbeda. Kemudian asas terbuka untuk umum (akses publik) harus menjadi perhatian, mengingat pada persidangan online akses publik sangat terbatas. Realita yang terjadi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dari tahun 2020 hingga sekarang masih mengindahkan Perma Nomor 4 Tahun 2020, padahal semenjak tahun 2021 akhir Covid-19 sudah dinyatakan hilang dari Indonesia yang dinyatakan langsung oleh Presiden Republik Indonesia ke-7 yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo. Dalam sidang tindak pidana apapun Pengadilan Negeri Rokan Hilir tetap melaksanakan persidangan secara online. Pembuktian perkara pidana ideal di masa datang harus tetap bertumpu pada KUHAP sebagai dasar beracara dalam suatu persidangan perkara pidana. Adapun jika karena “keadaan tertentu” menyebabkan sidang perkara dilaksanakan secara online atau secara elektronik, maka hal tersebut lebih bersifat teknis yang pelaksanaannya diatur melalui PERMA (Peraturan Mahkama Agung) atau SEMA (Surat Edaran Mahkama Agung), contohnya PERMA No 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Indonesia yang dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara di pengadilan secara online
No other version available