Art Original
Kajian Hukum Positif Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkungan Keluarga Di Indonesia Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tentang Perlindungan Anak
Meskipun telah ada aturan hukum yang merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam ranah kekerasan seksual, akan tetapi tidak dapat memberantas kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak khususnya dalam lingkungan keluarga, justru kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga. Fenomena kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mana pelaku kriminalnya adalah anggota keluarganya sendiri, yang mana harusnya menjadi sosok orang dewasa yang dapat melindungi mereka dari kejahatan dunia luar, namun sebaliknya justru orang dewasa dalam keluarga tersebutlah yang melakukan perbuatan jahat dengan melakukan tindak asusila terhadap anak-anak tersebut. Tindak asusila yang dilakukan tanpa terkecuali oleh anggota keluarga seperti ayah, paman, kakek, kakak, bahkan ibu kandung sendiri. Dalam Tesis yang berjudul “Kajian Hukum Positif Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkungan Keluarga di Indonesia Menurut UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tentang Perlindungan Anak” ini dibahas di permasalahan, yaitu: Kajian Hukum Positif tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Lingkungan Keluarga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dan Pengaturan Mengenai Hak Asasi Manusia Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Lingkungan Keluarga. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan metode penelitian normatif. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Substansi hukum yang mengatur tentang perlindungan bagi korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkungan keluarga masih memiliki celah dan kelemahan. Belum ada aturan yang secara spesifik mengatur mengenai perlindungan dan pendampingan khusus bagi korban dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Tidak aturan hukum yang merumuskan secara spesifik hak-hak anak korban kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga, jadi tidak ada pembeda bagi anak korban kekerasan seksual secara umum. Aparat penegak hukum seringkali hanya berfokus pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), padahal terdapat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang juga telah ditetapkan sebagai dasar hukum yang menjadi payung hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh anak Indonesia. Selain itu, ada hak lainnya yang sering terabaikan, seperti hak untuk rehabilitasi, hak pemberdayaan psikologis, dan juga hak atas pelayanan kesehatan.
No other version available