Art Original
Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Penitipan Hewan Di Tinjau Dari Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Di Pekanbaru
Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Konsumen Terhadap pengguna Jasa Penitipan Hewan Di Tinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 Di Kota Pekanbaru. Jasa perawatan hewan adalah aspek yang sangat menguntungkan. Meski tergolong baru dan jumlahnya masih sangat minim, tetapi usaha ini terkenal oleh pemilik hewan peliharaan dan sangat bermanfaat terutama pada musim liburan. Biasanya konsumen meninggalkan binatang peliharaannya karena harus keluar sebentar. Oleh karena itu jasa perawatan hewan peliharaan banyak dipakai bagi konsumen disaat liburan seperti liburan dan liburan sekolah. Namun, kadang kala hewan yang dapat dititipkan di tempat penitipan yang terbatas pada kucing dan anjing. Kewajiban pokok pihak tempat penitipan hewan adalah menjaga dan merawat hewan titipan sebaik-baiknya dalam jangka waktu yang telah disepakati. Sebagai imbalan atas jasa penitipan yang telah dilakukan oleh pihak tempat penitipan hewan, maka penitip melakukan kewajiban untuk membayar biaya sesuai dengan kesepakatan. Apabila pihak tempat penitipan hewan melakukan kesalahan dalam proses penitipan sehingga pihak penitip mengalami kerugian maka pihak tempat penitipan harus bertanggung jawab. Dengan kesadaran konsumen akan segala haknya, kemungkinan kerugian di kemudian dapat dihindari. Kewajiban pengusaha dalam hal itu tempat penampungan hewan mesti menghormati hak – hak konsumen dan apabila konsumen dirugikan karena pengusaha tidak memenuhi kewajibannya maka tempat penampungan hewan harus bertanggung jawab. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang perlindungan hukum konsumen bagi pengguna rumah perawatan hewan. Berdasarkan hal yang telah dijelaskan, untuk itu dilakukan penelitian berjudul “Perlindungan Konsumen Terhadap pengguna Jasa Penitipan Hewan Di Tinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 Di Kota Pekanbaru”. Oleh karena itu, yang menjadi persoalan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana syarat dan proses hewan yang akan dititipkan di penitipan hewan? 2) Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha penitipan hewan kepada konsumen apabila terjadi kerugian?
No other version available