Art Original
Analisis Proses Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak Di Polres Pelalawan
Tindak pidana pembunuhan adalah tindakan yang menghilangkan nyawa atau merampas nyawa seseorang yang tidak berperikemanusiaan sasaranya adalah jiwa atau nyawa seseorang, hukum seharusnya (das sollen) bertujuan menjaga kesejahteraan, ketertiban dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat (adagium ubi societas ibi ius), sebagaimana hukum pidana berlaku di dalam masyarakat yang menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang yang memiliki ancaman berupa penderitaan dan nestapa bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut, sebagaimana diatur pasal 338 KUHP, namun faktanya (das sein) ketentuan KUHP masih saja dilanggar sebagaimana pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/506/XI/2022/RIAU/RES PELALAWAN, tanggal 06 November 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses tindak pidana pembunuhan oleh anak di Polres Pelalawan dan apa faktor yang melatarbelakangi tindak pidana pembunuhan oleh anak di Polres Pelalawan. Jenisnya penelitian ini tergolong kepada penelitian hukum observasi (Observational research), dengan cara survei untuk mendapatkan data yang dibutuhkan, penulis langsung mengadakan penelitian ke lapangan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sifatnya penelitian ini tergolong kepada penelitian yang bersifat Deskriptif Analitis, yaitu suatu penelitian yang memberikan penjelasan dan gambaran yang jelas atau terperinci tentang suatu keadaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis secara Kualitatif. Dari hasil penelitian penulis dapatkan, proses tindak pidana pembunuhan oleh anak di Polres Pelalawan dilakukan oleh satu orang anak Muhammad Alfareza (17) (eksekutor) membacok korban menggunakan parang dan dibantu oleh dua orang anak di bawah umur Puji Andrea (13 dan M Ridho Azmar (13) (mengikat, membungkus dan membuang ke dalam rawa) dikarenakan adanya ancaman dan paksaan dari pelaku dewasa Yunus Lubis (35) (eksekutor) membacok menggunakan parang dan memukul korban dengan Martil, sehingga mengakibatkan korban An. Indra Gunawan Hermawan meninggal dunia, Faktor Yang Melatarbelakangi Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak di Polres Pelalawan Dipengaruhi faktor internal yaitu adanya emosi yang tidak stabil, lemahnya iman, kesalahpahaman, dendam, psikologi anak atau kejiwaan anak, sedangkan faktor internal yaitu anak yang terlantar, lingkungan sekitar, dan ekonomi.
No other version available