Art Original
Kenaikan Harga Eceran Tertinggi(het)gas Lpg 3kg Yang Dilakukan Oleh Pangkalan Terhadap Konsumen Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen (studi Kasus Di Pangkalan Gas Bangkinang Kota)
Gas LPG 3kg merupakan komoditi kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, baik digunakan untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha industry. Beralihnya minyak tanah ke gas LPG 3 Kg maka pemerintah menyediakan dan mendistribusikan gas LPG 3kg kemasyarakat. Pihak pangkalan gas menaikkan HET gas pada konsumen sehingga konsumen gas ini mengalami kerugian, yang sebenarnya penetapan harga eceran tertinggi tersebut juga tercantum dalam perjanjian yang dilakukan agen dengan pangkalan gas yang menjual gas LPG 3Kg. namun yangdijual oleh pihak pangkalan diatas Harga Eceran Teringgi (HET) dan ini mengakibatkan kerugian bagi phak konsumen. Rumusan Masalah dalam penelitian ini: 1) Bagamaimana Penetapan Harga Jual Beli Gas Lpg 3Kg Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pangkalan Gas Bangkinang Kota 2) Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kenaikan Harga Gas Elpiji 3Kg Yang Melampaui Harga Eceran Tertinggi di Pangkalan Gas Bangkinang Kota. Jenis penelitian adalah dengan cara survey, penelitian yang mengambil sampel dari populasi yang menggunakan wawancara dan kusioner alat pengumpulan data pokok. Sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya. Penyebab harga melebihi het yang ditentukan oleh pemerintah ketika sampai ke end user. Jadi penjualan gas lpg juga dilakukan oleh pengecer yang mana hal tersebut jelas tidak sepadan dengan pangkalan, karena pasti penjualan gas lpg 3 kg di warung justru akan lebih tinggi daripada di pangkalan. Hal itu yang menimbulkan tidak adanya pilihan lain bagi konsumen untuk mendapatkan gas lpg 3 kg di pangkalan, meskipun harga yang diperolehnya melebihi harga eceran tertinggi dan tidak sesuai dengan nilai tukar yang semestinya diperoleh bagi konsumen. Ditinjau dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen proses jual beli gas lpg 3kg telah merugikan konsumen namun Peran pemerintah terkait dengan hal ini ialah Pemerintah memiliki peran yang krusial dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas LPG 3 kg.
No other version available