Art Original
Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pt Rafindo Mutiara Permai
Hukum bisnis di Indonesia berusaha untuk maju seiring dengan kemajuan industri dan teknologi sehingga mengikuti perubahan dalam perdagangan global. Tujuan hukum adalah untuk memastikan keadilan dan prediktabilitas, yang pada gilirannya memastikan ketenangan bagi warga negara saat mereka mengejar tujuan hidup mereka, termasuk menjalankan bisnis. Salah satu fungsi yang berguna dari hukum bisnis adalah untuk melayani selaku akar berita berguna untuk para pelaku bisnis, demi memahami hak dan kewajiban yang timbul dari sifat praktik bisnis,mewujudkan sifat dan pelaksanaan kegiatan usaha yang adil, wajar, sehat dan bersemangat (dijamin kepastian hukum). Sebagai fungsi ini, hukum ketenagakerjaan akan mengatur bagaimana bisnis organisasi berjalan sesuai dengan peraturan hukum. Latar belakang adanya program tanggung jawab sosial perusahaan diorganisir oleh PT. Rofindo Mutiara Permai, selain ketentuan peraturan perundang-undangan, PT. Rofindo Mutiara Permai sendiri merasa perlu melakukan tanggung jawab sosial perusahaan karena mereka tahu dan merasa bahwa perusahaan harus dan akan hidup berdampingan dengan masyarakat. Berdasarkan Hasil wawancara pengarang dengan komisaris yaitu Bapak Rofi, dikatakannya, salah satu manfaat pendampingan lingkungan adalah masyarakat sekitar tetap berterima kasih, sehingga ketika ada sedikit masalah bisa diperbaiki dan hubungan antar masyarakat dengan perusahan tetap berjalan dengan baik.Corporate Social Responsibility/CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan dengan segala kesadarannya untuk turut serta menjaga alam dengan memperhatikan masyarakat khususnya keadaan lingkungan. Perkembangan Corporate Social Responsibility di Indonesia mulai berkembang sekitar tahun 1990-an dan semakin efektif dilaksanakan oleh perusahaan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan khususnya pada Pasal 74. Terdapat dampak positif yang dirasakan oleh pihak perusahaan. Antara lain adalah adanya rasa sosial, pergaulan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Istilahnya ada rasa kepemlikan yang dirasakan oleh masyarakat terhadap perushaan sehingga adanya rasa tanggung jawab untuk tetap menjaga lingkung sekita perusahaan agar tetap aman dan jauh dari gangguan. Banyak keuntung-keuntungan dari adanya tanggung jawab sosial perusahaan, contoh kebun-kebun masyarakat yang ada diperbatasan dapat menggunakan jalan perusahaan sebagai jalur transportasi sehingga menyebakan tertolongnya ekonomi masyarakat, untuk pembuatan jalan, gorong-gorong, itu juga tidak lepas dari keuntungan adanya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
No other version available