Art Original
Peredaran Obat Freelance Pada Toko Obat Berizin Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Pekanbaru
ABSTRAK Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengonsumsi barang dan jasa. Selain itu, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya dengan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta arahan tentang penggunaan dan pemeliharaan. Menurut data dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru bahwa di tahun 2021 menunjukkan 9 Toko Obat Berizin (TOB) sesuai dengan ketentuan berlaku sedangkan 9 Toko Obat Berizin (TOB) tidak memenuhi ketentuan salah satunya dalam hal pengadaan obat tidak bersumber dari PBF tetapi dari sarana pelayanan kefarmasian lain, Pengadaan obat dari sumber tidak resmi, yaitu freelance atau kanvas. Penelitian ini berbentuk (1) Bagaimana perlindungan konsumen terhadap peredaran obat freelance pada toko obat berizin di Pekanbaru. (2) Bagaimanakah kendala dan upaya peredaran obat freelance pada toko obat berizin di Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan hidup di dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian campuran (mixed method research). Populasi dalam penelitian ini melibatkan 20 orang, termasuk 18 pengusaha toko obat berizin dan 2 staf BPOM Pekanbaru. Sampel penelitian ini terdiri dari 9 pengusaha toko obat berizin dan 2 anggota staf BPOM Pekanbaru, yang totalnya 11 orang. Hasil penelitian ini adalah: Berdasarkan laporan tahunan BPOM Pekanbaru tahun 2021 diperoleh data terdapat 9 TOB yang tidak memenuhi ketentuan, salah satunya disebabkan karena pengadaan obat dari sumber tidak resmi, yaitu freelance atau kanvas, suplai obat dari salesman freelance atau kanvas dengan skema komunikasi yaitu salesman freelance atau kanvas langsung mendatangi toko dan dengan frekuensi yang tidak bisa ditetapkan. Sales freelance atau kanvas menjual obat TKK yang termasuk kepada obat keras juga obat dengan kode G. Pendistribusian obat yang masih bersumber dari sumber tidak resmi seperti sales freelance atau kanvas jelas tidak sejalan dengan peraturan BPOM, dengan demikian sesuai dengan pasal 4 peraturan BPOM No. 6 Tahun 2020 diperlukan adanya tindak lanjut pengawasan berupa: pembinaan teknis dan atau sanksi administrasi
No other version available