Art Original
Implementasi Pembayaran Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (studi Di Pengadilan Agama Pekanbaru)
Jika berbicara mengenai anak-anak akibat putusnya perkawinan karena perceraian pasti juga membicarakan tentang nafkah. Suami yang menjatuhkan talak pada istrinya, ia wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya, yaitu belanja untuk memelihara dan keperluan anak-anaknya itu, sekadar yang patut menurut kedudukan suami Dari penjelasan tersebut telah jelas menegaskan bahwa seorang bapak wajib menafkahi anaknya, dan mendidik anaknya walaupun sudah bercerai. Namun pada kenyataannya yang terjadi saat ini, banyak sekali seorang bapak yang melalaikan kewajibannya mendidik dan memelihara serta memberikan biaya untuk keperluan penghidupan anaknya setelah perceraian. Banyaknya tidak dijalankan putusan pengadilan ini membuat banyak mantan istri kewalahan dan harus bekerja keras untuk menghidupi anak-anaknya. Hukum perkawinan mengatur juga tentang hak dan kewajiban yang timbul antara anak dengan orang tuanya. Karena itu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juga ikut mengaturnya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi Pembayaran Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi di Pengadilan Agama Pekanbaru)? dan Apa upaya Pengadilan Agama Pekanbaru dalam menegakkan implementasi Pembayaran Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang menekankan pada kenyataan di lapangan dikaitkan dengan aspek hukum atau perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan objek penelitian yang dibahas dan melihat normanorma hukum yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang memberikan data tentang suatu keadaan atau gejala-gejala sosial yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sehingga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh, lengkap dan sistematis tentang objek yang akan di teliti. Implementasi Pembayaran Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menunjukkan bahwa tanggung jawab seorang Ayah kepada anaknya tidak dapat gugur meskipun antara keduanya sudah bercerai, ataupun sudah menikah lagi, Namun yang terjadi perihal hak nafkah anak pasca perceraian di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pekanbaru semua anak hasil perkawinan yang sah ikut ibunya dan hampir semua hak nafkah anak yang menanggung adalah ibu. Upaya Pengadilan Agama Pekanbaru dalam menegakkan implementasi Pembayaran Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan apabila putusan Pengadilan Agama Pekanbaru tidak dilaksanakan adalah melaksanakan eksekusi atau secara paksa, penggugat/pihak yang dimenangkan dengan tertulis dapat mohon kepada Pengadilan supaya apa yang harus dilakukan oleh tergugat/pihak yang dihukum itu dapat dijalankan apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan isi putusan tersebut.
No other version available