Art Original
Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Pelayanan Hotel Grand Elite Di Pekanbaru Provinsi Riau
Latar Belakang : Industri perhotelan merupakan penunjang majunya pariwisata disuatu daerah. Industri perhotelan perlu mendapatkan perhatian khusus sebagai peluang bisnis dalam perekonomian Indonesia untuk mendongkrak perekonomian nasional. Dalam pelayanan pelaku usaha terhadap konsumennya harus baik, karena terkadang pelayanan yang diberikan mengecewakan konsumen baik dalam fasilitas yang bersifat fisik maupun non fisik. Pelaku usaha juga harus memberikan jaminan perlindungan terhadap konsumennya tersebut berupa tanggung jawab dari pihak pelaku usaha tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang telah dibuat dan disahkan akan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Tujuan : Untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan hak-hak konsumen di hotel Grand Elite Pekanbaru Provinsi Riau dan Untuk mengetahui dan memahami bagaimana tanggung jawab di Hotel Grand Elite atas pelaksanaan Perlindungan hukum konsumen terhadap Pelayanan Hotel. Metode : Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metodeologi Observasional Research dengan cara Survey, hingga penulis terjun langsung kelapangan agar dapat mengumpulkan data-data yang didapatkan untuk penulisan penelitian ilmiah ini Adapun sifat penelitian ini ialah menggunakan teknik deskriptif merupakan penelitian yang mempunyai tujuan untuk menjelaskan peraturan perundangundangan, dikaitkan dengan teori serta praktek implementasi hukum positif, yang dikaitkan dengan masalah yang diteliti. penelitian ini menganalisis sampai pada taraf deskripsi, yakni untuk melakukan Analisa dan menyajikan kenyataan di lapangan dengan sistematis, sehingga mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Kesimpulan : dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Hotel Grand Elite telah melaksanakan implementasi undang undang no 8 tahun 1999 tenga perlindungan konsumen, untuk meningkat kenyamanan dan pelayanan terhadap para konsumennnya. Hak dan kewajiban para pihak adalah konsumen hotel mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan hotel dan pihak hotel berkewajiban memberikan pelayanan sesuai kesepakatan yang telah dilkukan. Pihak konsumen berhak mendapatkan ganti rugi jika pihak hotel tidak memenuhi kewajibannya. Perlindungan hukum terhadap konsumen hotel apabila terjadi perselisihan, maka dilakukan dengan jalan musyawarah terlebih dahulu dan jika tidak ditemukan titik temu, maka dilanjutkan melalui prosedure hukum yang berlaku
No other version available