Art Original
Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (curas) Di Polsek Sukajadi
Penegakan hukum merupakan hal yang sangat esensial pada suatu negara hukum yang mengutamakan berlakunya hukum negara berdasarkan undang-undang guna dapat terwujud tujuan hukum, yaitu keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Seluruh kegiatan ini berkenaan dengan perlindungan kepentingan manusia. Pencurian yang disertai dengan kekerasan melalui ancaman kekerasan, misalnya memukul si korban dengan mengikatnya atau pun menodong mereka supaya mereka diam dan tidak bergerak. Dalam penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan yaitu bagaimana proses penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Polsek Sukajadi dan apa yang menjadi kendala dalam proses penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Polsek Sukajadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi research dengan cara survei, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif. Populasi dalam penelitian ini penyidik dengan teknik pengambilan sampel secara Accidental Sampling dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan seterusnya, telah mengacu pada aturan yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Perkap Polri No.14 Tahun2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana dalam penerapan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polsek Sukajadi dapat dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang datang dari dalam institusi kepolisian yakni kondisi internal Polsek Sukajadi terdiri atas kekurangan SDM anggota reskrim Polsek Sukajadi, kurangnya sarana dan prasarana dan faktor ekternal yang menjadi kendala adalah ketpatuhan masyarakat yang lemah, perpindahan tempat kerja anggota reskrim Polsek Sukajadi, faktor ekonomi.
No other version available