Art Original
Penanggulangan Kejahatan Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah sebagai salah satu sumber permasalahan tanah di Indonesia, sekaligus sebagai suatu kejahatan yang bertentangan dengan ketertiban umum. Sebagai suatu tindak pidana, pemalsuan sertifikat tanah merupakan salah satu bentuk dari perilaku yang menyimpang sekaligus merupakan ancaman yang nyata atau ancaman norma sosial yang mengganggu ketertiban dan keamanan sosial, sehingga dibutuhkan suatu upaya untuk melakukan penanggulangan terhadapnya. Kepolisian, dalam hal ini memiliki peranan penting dan sentral dalam melakukan upaya penanggulangan kejahatan. Hal ini tidak lepas dari amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polisi Republik Indonesia. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Apa faktor penyebab terjadinya pemalsuaan Sertifikat Hak Milik di wilayah Polresta Pekanbaru dan Bagaimana upaya Kepolisian dalam menangulangi pemalsuan Sertifikat Hak Milik di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan termasuk dalam penelitian empiris, Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif. Faktor penyebab terjadinya pemalsuaan Sertifikat Hak Milik di wilayah Polresta Pekanbaru seseorang melakukan kejahatan pemalsuan sertifikat tanah dipengaruhi oleh beberapafaktor, yaitu Adanya keinginan untuk memiliki tanah tersebut, Merasa bahwa tanah itu miliknya, Untuk menggugurkan hak orang lain terhadap tanah tesebut dan Ada kepentingan pribadi di dalamnya dan Tingkat pendidikan yang rendah; serta Adanya kelemahan di BPN dalam hal proses administrasi dan upaya Kepolisian dalam menangulangi pemalsuan Sertifikat Hak Milik di wilayah Polresta Pekanbaru upaya-upaya untuk menanggulangi atau meminalisir terjadinya angka kejahatan penggelapan hak atas tanah di Kota Pekanbarua”. Setidaknya ada 3 (tiga) upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Polres Kota Pekanbaru untuk mencegah terjadinya delik Pemalsuan Sertifikat Hak milik atas Tanah. Dan penulis membagi kedalam 3 (tiga) upaya tersebut, yaitu Upaya Pre-emtif,upaya Preventif dan upaya Represif
No other version available