Art Original
Pertanggung Jawaban Hukum Direksi Perseroan Perorangan Yang Pailit Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
Perkembangan dunia usaha saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam berbagai bidang termasuk dalam hukum positif Indonesia (ius constitutum) telah mengatur tentang bentuk Perseroan Terbatas, Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang cipta Kerja maka telah melahirkan PT jenis baru, yaitu perseroan yang memenuhi standar usaha mikro dan kecil yang dikenal dengan nama Perseroan Perorangan. Mengingat strategisnya badan hukum baru ini, maka penting untuk dikaji, khususnya bagaimana konsep hukum Perseroan Perorangan tersebut, bagaimana pertanggungjawaban perseroan dan pengurus, serta bagaimana dalam hal terjadi kepailitan. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah mengkaji bagaimana tanggung jawab hukum direksi dan akibat hukum kepailitan Perseroan Perorangan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatakan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah Bentuk Tanggung Jawab Hukum Direksi Perseroan Perorangan Yang Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yaitu, direksi harus bertanggung jawab secara pribadi terhadap kepailitan perseroan, ketika telah terbukti salah maupun lalai dalam melaksanakan tugasnya, sebaliknya apabila direksi dapat membuktikan bahwa selama menjalankan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, maka akan terlepas dari segala bentuk tanggung jawab pribadi atas kepailitan perseroan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Perseroan Perorangan, Pailit
No other version available