Art Original
Upaya Penanggulangan Kejahatan Pornografi Dalam Media Internet Oleh Pihak Kepolisian Di Wilayah Hukum Polda Riau
Penelitian ini membahas mengenai upaya penanggulangan kejahatan pornografi dalam media internet oleh pihak kepolisian di wilayah hukum polda riau. Pemilihan judul ini di latarbelakangi oleh mekanisme penyelesaian upaya penanggulangan kejahatan pornografi dalam media internet, dimana dengan upaya penanggulangan kejahatan pornografi dalam media internet sangat adil kepada para korban dan kepada pelaku, dan praktiknya terlihat sejumlah kejahatan pornografi dalam media internet dapat diselesaikan melalui jalur penal dan non penal. Masalah pokok yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini, bagaimana upaya penanggulangan kejahatan pornografi dalam media internet oleh pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Riau dan kendala apakah yang dihadapi oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pornografi media internet di wilayah hukum Polda Riau. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian sosiologis empiris, yang menggunakan metode pengamatan dan pengumpulan data secara langsung pada subjek penelitian, dengan melakukan survei ke lapangan serta mewawancarai responden yaitu, Ba Unit 3 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, korban dan pelaku pornografi dalam media internet. Upaya penanggulangan kejahatan pornografi dalam media internet oleh pihak Kepolisian di wilayah hukum Polda Riau adalah preventif yaitu pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dengan melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat setempat. Berikut nya adalah upaya penangkapan, penyelidikan dan, penyidikan dan lain-lain terhadap pelaku kejahatan. Kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pornografi media internet di wilayah hukum Polda Riau, barang bukti yang digunakan merupakan milik bersama. Penggunaan akun media sosial bersama pun juga menjadi kendala dikarenakan akun media sosial yang digunakan bersama menyebabkan siapa pun dapat mengakses akun media sosial tersebut. Kecuali seseorang yang tidak ada hubungan dengan kedua belah pihak yang melakukan perbuatan tersebut maka itu tidak mudah ditentukan siapa tersangkanya. Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Kejahatan Pornografi, Media Internet
No other version available