Art Original
Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya
Penelitian ini membahas mengenai upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya. Secara garis besar tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui hambatan apa yang terjadi dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Masalah pokok yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini, yaitu bagaimana upaya pihak kepolisian Bukit Raya untuk menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga dan apa hambatan kepolisian Bukit Raya dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum polsek Bukit Raya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang berarti pengalaman yang didapatkan dari melakukan percobaan, penemuana dan pengamatan yang dilakukan seseorang. Dengan melakukan kelapangan serta mewawancarai responden yaitu kanit reskrim polsek Bukit Raya dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah karena terjadi 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal menyangkut kepribadian dari pelaku kekerasan yang menyebabkan ia mudah sekali melakukan tindak kekerasan bila menghadapi situasi yang menimbulkan kemarahan atau frustasi. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor-faktor diluar dri si pelaku kekerasan, misalnya seperti kesulitan ekonomi, perselingkuhan, penyalahgunaan obat terlarang dan lain sebagainya. Adapun upaya penaggulangan yang dilakukan oleh kepolisian adalah tindakan represif yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk memulihkan keadaan sesudah terjadi penyimpangan nilai dan norma masyrakat. Kata Kunci: Penanggulangan Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Polsek Bukit Raya
No other version available