Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (studi Kasus Perkara Nomor : 239/pid.sus/2022/pn Plw)
Peristiwa kecelakaan merupakan peristiwa yang dialami oleh manusia yang mengakibatkan kerugian materil maupun korban jiwa. Hal tersebut dapat terjadipada manusia dimanapun dan kapanpun. Masalah pokok dalam dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Pertanggungjawaban Tindak Pidana Atas Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Kasus Perkara Nomor :239/PID.SUS/2022/PN Plw dan bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Kasus Perkara Nomor :239/PID.SUS/2022/PN Plw. Penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmua hukum dari sisi normatifnya yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganlisis bahan pustaka atau bahan dokumen. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka diperoleh hasil yaitu bentuk pertanggungjawaban dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan sudah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang disertai dengan keterangan saksi dan terdawa yang dihubungkan dengan barang bukti, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan mempertanggungjawabkan perubatannya pada putusan Majelis Hakim dalam putusan Nomor : 239/PID.SUS/2022/PNPlw, dan Hakim telah memutuskan “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan”
No other version available