Art Original
Penanggulangan Peredaran Narkotika Golongan I Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Polres Inhil
ABSTRAK Perkembangan penyalahgunaan narkotika semakin semain hari semakin meningkat, dan juga salah satu penyebab rusaknya moral sebuah bangsa. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang penanganan Anak yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Anak yang menjadi pelaku tindak pidana atau kejahatan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sedangkan metode penelitian ini adalah Empiris atau Sosiologis yaitu dengan cara survey, yang mana penulis langsung ke lokasi penelitian ini untuk memperoleh data yang diperlukan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara pada Responden, Sifat dari penelitian ini adalah deskriftif yang berarti penelitian ini memberikan gambaran yang jelas dan rinci hasil penilitian factor penyebab penyalahgunaan tindak pidana narkotika oleh anak di wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir, modus operandi penyalahgunaan tindak pidana narkotika terhadap anak di wilayah Huku Polres Indragiri Hilir dan upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir. Ada pun factor penyebab penyalahgunaan tindak pidana narkotika oleh anak di wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir, yaitu dikarenakan ingin di anggap gaul atau hanya sekedar coba – coba dan ikut ikutan sebagai akibat pengaruh lingkungan pergaulan, factor keluarga adalah kurang kaih saying dan perhatian orang tua dan tidak ada arahan orang tua terhadap bahayanya narkotika dan kurangnya edukasi yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya di wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir terhadap bahayanya narkotika terhadap anak. Modus operandi penyalahgunaan tindak pidana narkotika terhadap anak di wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir, modus penyebaran narkotika terhadap anak punlebih sulit, karenak anak melakukan modus bukan semata-mata karena uang melainkan karena pergaulan dilingkungannya,perkembangan modus operandi ini menjadi pekerjaan sulit bagi pihak Polres Indragiri Hilir karena anak dapat mengelabuhi pihak Polres Indragiri Hilir sebagai kurir, anak jarang dijumpai tampil mencurigakan pihak Polres Indragiri Hilir. Upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir, agar anak tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika Polres Indragiri Hilir melakukan edukasi kesekolah dan bahayanya narkotika, masyarakat dan semua kebutuhan anak dapat digantikan lewat aktivitas yang lebih positif seperti olahraga, bermusik dan aktivitas social dapat menjadi alternative kegiatan anak serta perhatian orang tua bekomitmen memberikan perhatian atas apa yang anak capai.
No other version available