Art Original
Hukuman Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia
HUKUMAN KEBIRI KIMIA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DILIHAT DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA ABSTRAK Di Indonesia kasus kekerasan seksual pada anak ialah masalah signifikan yang dihadapi masyarakat. UU No 23 Tahun 2002 yang sudah dirubah dengan UU No 17 Tahun 2016 serta UU No 35 Tahun 2014 menekankan betapa pentingnya perlindungan anak serta kewajiban semua pihak untuk terlibat dalam usaha itu. Salah satu bentuk perlindungan khusus yang diterapkan ialah pemberian hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Masalah utama yang dibahas pada studi ini ialah bagaimana regulasi terkait penerapan sanksi kebiri kimia pada pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Di sisi lain, studi ini juga membahas perspektif hukum HAM pada sanksi kebiri kimia, khususnya pada konteks UU No 39 Tahun 1999 terkait HAM. Pada studi ini, jenis metode yang dipergunakan ialah studi hukum normatif. Metode ini dijalankan dengan cara menganalisa beragam aturan hukum yang sifatnya formal, termasuk peraturan-peraturan, undang-undang, serta literatur yang memuat konsep-konsep teoritis. Analisa itu selanjutnya dikaitkan dengan masalah yang dibahas pada tesis ini. Dengan mempergunakan pendekatan perundang- undangan, studi ini mengacu pada norma hukum positif yang diberlakukan di Indonesia untuk menangani isu yang sedang dihadapi. Hasil studi memperlihatkan jika urgensi pengaturan sanksi kebiri kimia dalam UU Perlindungan Anak mempunyai maksud untuk menimbulkan efek jera serta menghindari terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak. Kebiri kimia sudah diimplementasikan di beragam negara misalnya Amerika Serikat, Kanada, Jerman, serta Korea Selatan. Penerapan sanksi pidana tambahan yakni kebiri kimia ini diatur dengan syarat-syarat tertentu. Pelaksanaan hukuman kebiri kimia dijalankan berdasarkan pertimbangan hakim, dengan merujuk pada Pasal 81 ayat (7) UU RI No 17 Tahun 2016. Usaha hukuman ini bisa segera diterapkan, pemerintah perlu menunjuk pihak eksekutor yang mempunyai wewenang untuk menjalankan kebiri kimia berdasarkan ketentuan dalam RUU KUHP serta hukum acara pidana. Hal itu penting sebab IDI, yang mempunyai kewenangan dalam hal itu, menolak untuk menjalankan kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual, sebab tindakan ini dinilai bertentangan dengan etika profesi kedokteran. Meskipun hukuman kebiri kimia mungkin tampak melanggar HAM, hukuman ini sebenarnya termasuk bentuk pembatasan HAM yang pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan sah yang diatur oleh undang-undang. Kekerasan seksual dinilai sebagai kejahatan berat yang menghilangkan HAM anak, yang seharusnya mempunyai hak yang setara dengan orang dewasa.
No other version available