Art Original
Wanprestasi Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Griya Puri Husada Antara Pemilik Tanah Dengan Pengembang (developer)
Perjanjian kerjasama pembangunan perumahan griya puri husada antara pemilik tanah dengan developer dimana para pihak telah melakukan perjanjian kerjasama dan tertuang di akta perjanjian kerjasama yang dibuat dihadapan Notaris. Hak dan kewajiban setiap para pihak telah disepakati oleh kedua belah pihak dan harus dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Pihak pertama sebagai pemilik sebidang tanah sepakat untuk dibangun perumahan diatas tanah tersebut, pihak kedua sebagai developer yang membangun dan mengelola perumahan. Rumah yang telah dibangun oleh developer dapat dijual untuk memperoleh keuntungan sehingga pihak pertama atau pemilik tanah mendapatkan nilai uang setiap akad rumah. Pihak kedua atau developer menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai selambat-lambatnya 2 (dua) Tahun terhitung di tanda tangani perjanjian sedangkan sudah lewat dua tahun dan hak pihak pertama atau pemilik tanah belum terpenuhi. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama pembangunan perumahan griya puri husada antara pemilik tanah dengan pengembang (developer) dan Bagaimana kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pembangunan perumahan griya puri husada antara pemilik tanah dengan pengembang (developer). Jenis penelitian ini adalah Jenis Penelitian Hukum Empiris atau dengan cara survei artinya penelitian penelitian ini langsung turun kelapangan penelitian untuk memperoleh data dan informasi dari responden dengan cara wawancara. Sifat penelitian deskriptif analisis. Sumber data didapatkan dari pihak pertama atau pemilik tanah dan pihak kedua atau developer serta data kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini dilaksanakan pada lokasi penelitian di perumahan griya puri husada. Hasil dari penelitian ini ialah pelaksanaan perjanjian kerjasama tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihak kedua tidak melaksanakan pembangunan perumahan sebagaimana mestinya dengan membangun dan mengelola selambat-lambatnya dua tahun pengerjaan. Pihak kedua juga belum membayarkan seluruhnya kepada pihak pertama atau pemilik tahah. Pihak kedua atau developer mengalami hambatan pada tahap awal seperti perizinan dan surat menyurat, serta mencari konsumen atau pembeli secara cepat. Kata kunci : perjanjian kerjasama, pelaksanaan, hambatan
No other version available