Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan Di Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak Provinsi Riau
Pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 82 Ayat (1) Junto 76 (E) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan penipuan, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk. anakanak." melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk Perlindungan Hukum terhadap anak korban Pencabulan di wilayah Hukum Provinsi Riau dan Apa Hambatan dalam memberikan Perlindungan Perlindungan Hukum terhadap anak korban Pencabulan di wilayah Hukum Provinsi Riau Metode Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Sosiologi Empiris, dengan sifat penelitian deskriptif, teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh UPT PPA Provinsi Riau terhadap anak korban persetubuhan telah memberikan beberapa upaya terhadap korban diantaranya berupa layanan rehabilitasi dan pemulihan psikososial serta upaya sosialisasi. Pelayanan medis dan pelayanan hukum dalam perlindungan korban tindak pidana pencabulan di Provinsi Riau belum optimal karena kurangnya fasilitas yang tersedia, kurangnya tenaga ahli psikolog, ahli hukum, dan anggaran yang disediakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana pencabulan. Sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, terdapat 105 kasus korban tindak pidana pencabulan di Provinsi Riau yang dilaporkan ke UPT PPA Provinsi Riau, Pekanbaru merupakan kota dengan kasus pidana pencabulan anak terbanyak di Provinsi Riau
No other version available