Art Original
Tanggung Jawab Karyawan Terhadap Perbuatan Wanprestasi Dalam Bidang Jasa Keamanan Di Pt. Reswara Daksa Indonesia Di Kota Pekanbaru
ABSTRAK PT. Reswara Daksa Indonesia merupakan perusahaan dalam bidang jasa keamanan yang terletak di Jalan. Gunung Kelabat No.76A di Kota Pekanbaru, Riau. perusahaan outsourcing atau PT. Reswara Daksa Indonesia, untuk mengerahkan personel di bidang jasa keamanan melalui kontrak kerja sama. Bandingkan dengan layanan keamanan, yang sering kali bekerja melalui kontrak dengan perusahaan. Oleh Dispora Riau melalui kontrak kerja sama petugas keamanan yang dipekerjakan oleh pihak ketiga di perusahaan outsourcing adalah satu-satunya pihak yang menerima layanan dari perusahaan tersebut yaitu PT. Reswara Daksa Indonesia. Masalah pokok penelitian ini ialah yang pertama, Bagaimana bentuk tanggung jawab karyawan terhadap perbuatan wanprestasi di PT. Reswara Daksa Indonesia di Kota Pekanbaru? Dan yang kedua Bagaimana upaya hukum terhadap perbuatan wanprestasi oleh PT. Reswara Daksa Indonesia di Kota Pekanbaru? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis hukum sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat langsung ke lapangan, dengan data utamanya bersumber pada observasi dan wawancara sedangkan sifat penelitiannya yaitu deskriptif yaitu mendeskripsikan atau memberikan gambaran mengenai data lapangan. Hasil Penelitian yang pertama dapat dijelaskan bahwa Bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh karyawan terhadap PT. Reswara Daksa Indonesia, diberikan sanksi disiplin dan Karyawan dapat diminta untuk memperbaiki kesalahan atau menyelesaikan tugas yang belum terpenuhi sesuai dengan perjanjian kerja, hasil penelitian kedua menjelaskan bahwa, PT. Reswara Daksa Indonesia ini menggunakan non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan, dengan negosiasi dan mediasi secara kekeluargaan, untuk menangani kasus kelalaian sebagian yang dilakukan oleh pekerja. Sanksi yang diberikan oleh PT. Reswara Daksa Indonesia biasanya berupa denda atau pemotongan upah, sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
No other version available