Art Original
Perlindungan Korban Kejahatan Penghinaan Melalui Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polda Riau
Perlindungan terhadap korban secara political will di Indonesia baru diwujudkan Tahun 2006 yaitu melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Data Kepolisian Daerah (Polda) Riau Tahun 2022 sebanyak 17 kasus pencemaran nama baik atau penghinaan, dan yang diselesaikan melalui restorative justice sebanyak 3 kasus. Tahun 2023 sebanyak 79 kasus pencemaran nama baik atau penghinaan, dan yang diselesaikan melalui restorative justice sebanyak 2 kasus. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum pada korban kejahatan penghinaan di media sosial melalui restorative justice di wilayah hukum polda riau serta mengkaji dan menganalisis hambatan pelaksanaan perlindungan hukum pada korban kejahatan penghinaan di media sosial melalui restorative justice di wilayah hukum polda riau. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Perlindungan Korban Kejahatan Penghinaan Melalui Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polda Riau. Hasil penelitian, pertama, perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan di media sosial melalui restorative justice di wilayah hukum polda riau dimulai sejak masuknya perkara,lalu sesudah mendapatkan permohonan perdamaian,kedua pihak dan ditandatangani di atas materai, dilakukan pemeriksaan administrasi syarat formil. Setelah terpenuhi,maka permohonan perdamaian disampaikan kepada atasan penyidik agar memperoleh persetujuan, lalu dijadwalkan untuk melakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian. Pertemuan berikutnya akan menciptakan perjanjian kesepakatan serta ditandatangani para pihak terkait. Kemudian dikeluarkan surat perintah dan surat ketetapan penghentian penyelidikan/penyidikan dengan alasan keadilan restoratif. Hambatan terbagi ke dalam tiga klasifikasi, pertama, mengenai hambatan prosedural yang berkaitan dengan perkara gugur demi hukum karena melewati masa kadaluarsa, kedua mengenai hambatan internal yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tidak menunjang, perbandingan SDM Penyidik dan jumlah kasus yang tidak ideal, kebutuhan anggaran, P21 materil pidana yang sering ditolak penuntut umum. Ketiga, mengenai hambatan eksternal yang berkaitan dengan kebutuhan ahli teknik informatika, ahli bahasa, ahli pidana untuk kebutuhan pembuktian keterangan ahli khusus tindak pidana penghinaan di media sosial.
No other version available