Art Original
Implementasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Satu Arah (one Way) Di Kota Selatpanjang
Penerapan kebijakan One Way yang diterapkan pada Jalan Imam Bonjol, dengan dan juga ruas jalan yang lainya, mengakibatkan protes dari berbagai kalangan masyarakat terhadap kebijakan jalan satu arah tersebut, dan juga berdampak pada kelompok masyarakat tertentu seperti pedagang, setelah penerapan jalan satu arah tersebut. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif sebagai teknik untuk pengumpulan data dan wawancara langsung kepada informan seperti Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten kepulauan Meranti, Kapolres Selatpanjang, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Pengguna Jalan Satu Arah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Satu Arah (One Way) Di Kota Selatpanjang, tidak berjalan cukup baik hal ini didasari dari indikator yang peneliti gunakan dimana indikator tersebut adalah Pertama isi kebijakan dalam hal tujuan dari dibentuknya Peraturan Bupati tersebut guna untuk mempersiapkan penampungan kendaraan di masa depan maka kajian tentang pelaksanaan sosialisasi dan uj icoba dari rekayasa jalan tersebut harus dipersiapkan dengan sangat detail termasuk penggunaan titik dan ruas jalan sebagai praktik langsung kepada masyarakat Kota Selatpanjang . Indikator kedua yaitu Lingkungan Implementasi dimana berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa karena banyaknya ruas jalan yang digunakan oleh pemerintah sebelumnya sehingga mengharuskan 600 personil yang diturunkan guna menjaga titik ruas jalan rekayasa jalan satu arah tersebut implementasi kebijakan tentang rekayasa jalan ini terlalu tergesa-gesa dan mengakibatkan dicabutnya peraturan tersebut oleh pengganti bupati yang sebelumnya. Hambatan yang peneliti temukan dalam penelitian ini adalah Pertama, Banyaknya ruas jalan yang digunakan pada saat uji coba tahun 2021 hingga tahun 2022 sehingga membuat edukasi dan kepatuhan dari masyarakat menjadi suatu permasalahan baru. Dan pada akhirnya ketika kepemimpinan bupati sebelumnya berganti maka peraturan tentang rekayasa jalan satu arah One Way di Kota Selatpanjang dicabut. Kedua Masih terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat dikarenakan kurang pemahaman masyarakat terhadap peraturan rekayasa jalan satu arah tersebut, dimana alasan masyarakat lebih kepada pengaturan jalan yang dilakukan terlalu menghabiskan bahan bakar kendaraan muatan yang membawa barang dagangan di pasar pada jalan imam bonjol.
No other version available