Art Original
Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan (studi Kasus Putusan Nomor: 46/pid.b/2024/pn Pbr)
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan (Studi Kasus Putusan Nomor: 46/Pid.B/2024/PN Pbr. Untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara pidana Nomor: 46/Pid.B/2024/PN Pbr. Jenis penelitian ini hukum normatif dengan sifat deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penarikan kesimpulan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode induktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pembuktian terhadap tindak pidana penggelapan pada perkara Nomor: 46/Pid.B/2024/PN/Pbr sudah tepat. Di mana jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan yang telah diuraikan Penuntut umum dalam putusan Pengadilan Negeri telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan hukum pidana materil sebagaimana didakwakan pada dakwaan Pertama yakni terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dimana unsur-unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 372 KUHP karena terdakwa dalam melakukan tindak pidana penggelapan barang milik orang lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit, sehingga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan” dalam dakwaan. Dengan ini majelis hakim setelah mendapatkan lebih dari 2 barang bukti dari jaksa penuntut umum dengan penuh keyakinan maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
No other version available