Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Dirugikan Terhadap Penggunaan Mobile Banking Livin’ By Bank Mandiri Di Cabang Mandiri Pekanbaru
ABSTRAK Mobile banking merupakan layanan yang diberikan oleh pihak perbankan untuk dapat memudahkan transaksi perbankan bagi nasabah, dan melalui konektivitas nirkabel, nasabah dapat dengan mudah melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja, serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan. Mobile banking memungkinkan pengguna mendapatkan informasi saldo atau mentransfer uang hanya melalui ponselnya. Peneliti melakukan wawancara dengan pihak Bank Mandiri Tbk dan Masyrakat Nasabah Bank Mandiri Tbk ditemukan bahwa keluhan nasabah terkait dengan penggunaan mobile banking yang masih beberapa kali eror. Eror yang sering terjadi ialah nasabah yang melakukan transfer melalui mobile banking, namun transfer Livin Mandiri gagal tetapi saldo berkurang. Dari kejadian tersebut dan seiring dengan perkembangan dunia perbankan, pihak bank harus mengambil tindakan penanggulangan, jika di kemudian hari ada masyarakat yang berminat menggunakannya, maka perlu dilakukan penguatan perlindungan hukum terhadap konsumen dan transaksi mobile banking. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum nasabah mobile banking pada transaksi perbankan terhadap error transaksi cabang sudirman kota pekanbaru dan Bagaimana upaya hukum yang perlu dilakukan oleh nasabah bank pengguna layanan mobile banking yang merasa dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian observasi (penelitian hukum empiris) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dilapangan atau wawancara. Metode ini akurat dan mudah digunakan, dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi dan memahami seluruh aktivitas yang sedang berlangsung yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan Bentuk perlindungan yang akan diberikan oleh Bank Mandiri Pekanbaru kepada nasabah yang mengalami kerugian di dalam melakukan transaksi keuangan melalui m-banking livin’ by Bank Mandiri ialah jika kerugian nasabah dikarenakan m-banking error yang menyebabkan saldo nasabah terdebet atau berkurang atau bertambah dengan otomatis, maka nasabah yang mengalami kerugian berhak untuk melaporkan segala permasalahan tersebut ke layanan pengaduan nasabah nasabah yang dapat dilakukan secara online dengan menghubungi Mandiri call atau mengunjungi langsung kantor cabang, ataupun cabang pembantu terdekat. Jika kerugian terbukti atas kesalahan pegawai Bank Mandiri maka Bank Mandiri akan memberikan ganti kerugian sesuai dengan kerugian yang diderita nasabah tersebut. Dan apabila kerugian disebabkan oleh pihak ketiga atau kelalaian nasabah sendiri maka bentuk pertanggungjawaban dari pihak bank ialah sekedar menjalankan prosedur Standar Operasional Bank Mandiri Tbk Cabang Sudirman Pekanbaru. Upaya hukum yang perlu dilakukan oleh nasabah bank pengguna layanan mobile banking yang merasa dirugikan ialah Mengingat risiko dalam transaksi penggunaan layanan mobile banking yang sangat tinggi dan bermacam-macam jenisnya, maka perlunya penggunaan prinsip strict liability dalam penyelesaian sengketa diperlukan guna tercapainya perlindungan dan meningkatkan kedudukan nasabah dengan cara menerapkan tanggung jawab pihak bank.
No other version available