Art Original
Implementasi Tilang Elektronik Di Wilayah Hukum Polresta Kota Pekanbaru
Angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia sangat tinggi, terutama di kota besar seperti kota Pekanbaru, sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih baik lagi. Di era sekarang, proses digitalisasi sudah merambah pada setiap proses kehidupan masyarakat, bahkan dalam proses penegakan hukum seperti program tilang elektronik. Adanya sistem elektronik ini diharapkkan memudahkan pelayanan aparatur negara kepada masyarakat. Di Pekanbaru sendiri, tilang elektronik mulai diterapkan sejak 2022 lalu, dengan adanya terjadi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum polresta kota pekanbaru. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi tilang elektronik di wilayah hukum Polresta Kota Pekanbaru dan apa yang menjadi hambatan dalam implementasi tilang elektronik di wilayah hukum Polresta Kota Pekanbaru. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Cara ini dilakukan dengan peneliti melakukan wawancara bersama pihak Satlantas Polresta Pekanbaru dan anggota gar gakum satlantas di Polda Riau beserta pelanggar yang terkena sistem Tilang Elektronik. Implementasi tilang elektronik di wilayah hukum polresta kota Pekanbaru sudah berjalan cukup baik dalam mencapai sasaran atau targetnya yaitu terciptanya lalu lintas kota Pekanbaru yang aman dan nyaman guna meningkatkan kesadaran ketertiban pengendara dalam berkendara. Kemudian ditemui ada 3 (tiga) yang menjadi hambatan dalam implementasi tilang elektronik di wilayah hukum kota Pekanbaru yaitu hambatan sarana dan prasarana, hambatan masyarakat dan hambatan budaya atau kebiasaan.
No other version available