Art Original
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah (studi Penyelesaian Penegasan Batas 5 Desa Antara Kabupaten Rokan Hulu Dengan Kabupaten Kampar) Di Provinsi Riau
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 141 TAHUN 2017 TENTANG PENEGASAN BATAS DAERAH DALAM (STUDI PENYELESAIAN PENEGASAN BATAS 5 DESA ANTARA KABUPATEN ROKAN HULU DENGAN KABUPATEN KAMPAR) DI PROVINSI RIAU ABSTRAK Oleh ZULFIKRI Konflik batas wilayah Kabupaten yaitu Konflik Lima Desa antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu. Hal yang menarik dari konflik beberapa desa yang diperebutkan antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu ini selain dinamika penyelesaiannya adalah administrasi pemerintahan daerah sehari – hari, dinamika dua Kabupaten ini menempatkan masing-masing pemerintahannya untuk melayani masyarakat. Maka tidak mengherankan jika desa-desa tersebut memiliki masalah yang sama, yakni memiliki Pemerintahan ganda seperti kepala desa dan perangkat desa ganda. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui menganalisis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah Dalam Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau (Studi Kasus 5 Desa di Perbatasan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar) dengan menggunakan teori Van Meter dan Van Horn. Tipe penelitian adalah deskriptif kualitatif. Jumlah informan penelitian adalah 16 orang dengan Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Sekretariat Daerah Provinsi Riau sebagai key informan. Hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah Dalam Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau belum terimplementasi secara optimal. Hal ini dikarenakan Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri terksesan terlalu lamban dalam mengambil kebijakan. Sementara tahapan-tahapan dan proses sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau sehingga pada akhirnya Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan keputusan akhir. Walaupun kondisi terkini saat ini 5 (lima) Desa secara kode desa masuk ke wilayah Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, namun terkait batas suatu daerah dikatakan final atau selesai apabila sudah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur batas suatu daerah tersebut.
No other version available