Art Original
Perlindungan Hak Asasi Manusia (ham) Dalam Kebebasan Beragama Umat Muslim Uighur China Menurut Declarations Of Human Rights 1948’
ABSTRAK Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan, yang memiliki segala hak kehidupan atasnya dimana hak-hak itulah dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM), artinya ialah suatu hak yang didapatkan dari lahir sebagai manusia yang merupakan anugerah dari Tuhan. HAM juga merupakan suatu bagian yang berarti untuk kehidupan manusia, yang dapat menjaminnya agar dapat hidup dan diperlakukan layaknya manusia. Permasalahan dalam penelitian ini merupakan Bagaimana pelanggaran HAM dalam Hak Kebebasan beragama terhadap umat muslim UIGHUR China dan Bagaimana perlindungan HAM dalam Hak kebebasan beragama umat muslim UIGHUR China menurut DUHAM 1948. Diliat dari jenis penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan studi kepustakaan atau pustaka, yang merupakan dimana penulis melakukan terhadap bahan pustaka yang bertujuan untuk mengidentifikasi konsep dan prinsip-prinsip hukum. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang memberikan data seteliti mungkin dan memperkuat teori-teori lama ataupun yang baru. Dari hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukan pemerintah Tiongkok terhadap etnis Uighur termasuk Genosida, sebab adanya upaya-upaya untuk menghilangkan etnis tertentu yang dilakukan secara sistematis, upaya utama yang dilakukan pemerintah Tiongkok adalah membuat kebijakan yang menyudutkan keberadaan Muslim Uighur. Karena kejahatan genosida itu sendiri merupakan jenis kejahatan yang sangat keji. Kata Kunci: HAM, Muslim Uighur, Manusia, China
No other version available