Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Produk Pangan Dalam Kemasan Tanpa Label Halal Pada Usaha Kecil Dikota Bagan Siapi-api
Perkembangan ekonomi yang kian pesat telah menghasilkan berbagai jenis produk khususnya produk pangan yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Usaha kecil khususnya home industri sebagai penyedia barang atau produsen pada saat ini produk yang dihasilkan pun sudah banyak beredar. Produk-produk tersebut belum pasti kehalalannya, karena dalam kemasan tersebut tidak tercantum adanya label halal yang menunjukkan kurangnya pengawasan aparat terhadap produk makanan olahan. Di Kota Bagan Siapi-api, kultur masyarakat yang mayoritas islam membuat peredaran makanan dalam kemasan yang berlabel halal ini menjadi hal yang penting sehingga pembeli menjadi lebih percaya akan kandungan yang baik sesuai ajaran agama Islam. Itulah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti penelitian ini. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimanakah pengaturan produk pangan berlabel halal dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen dan Apa faktor penghambat pelabelan halal pada produk pangan. Metode Penelitian adalah jika dilihat dari jenisnya adalah metode penelitian hukum empiris atau sosiologis yaitu suatu jenis penelitian yang menggunakan sampel yang di ambil dari populasi sebagai alat pengumpulan data. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Bagan Siapi-api. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara kepada pihak terkait dengan judul penelitian, yaitu Kementrian Agama Kota Pekanbaru, Dinas koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hilir, MUI Kabupaten Rokan Hilir, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir. Hasil penelitian ini berdasarkan hasil wawancara tentang Bagaimanakah pengaturan produk pangan berlabelkan halal dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen adalah Prosedur yang dibuat oleh Kementrian Agama sudah cukup membantu masyrakat dalam proses mendapatkan sertifikat halal, Pemerintah juga telah mempermudah persyaratannya dan tidak dipungut biaya. Sehingga ini menjadi kesempatan bagi pelaku UMKM yang mau mendaftarkan produk pangan nya agar produk tersebut mendapat sertifikat halal. Apa faktor penghambat pelabelan halal pada produk pangan adalah kurangnya sosialisasi terhadap penting nya sertifikat halal pada produk pangam tersebut dan kurangnya pengetahuan informasi pedagang mengenai sertifikat halal yang prosedurnya sudah di permudah oleh kementrian agama dan tidak dipungut biaya. Untuk itu perlu adanya sosialiasi terhadap kesadaran pedagang untuk dapat mendaftarkan produk pangan nya sehingga konsumen menjadi lebih percaya dan aman berbelanja atau membeli produk pangan tersebut.
No other version available