Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Tindakan Parate Excecutie (eksekusi Langsung) Hak Tanggungan Di Bawah Harga Pasar (studi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Pekanbaru)
Banyak terjadi permasalahan dalam bidang perkreditan antara kreditur dan debitur, permasalahan yang sering terjadi yaitu adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur karena kredit macet. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan kreditur atas tindakan tersebut salah satunya dengan cara paratee excecutie (eksekusi langsung). Perlindungan hukum bagi debitur merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan terkait tindakan parate eksekusi atau eksekusi langsung yang dianggap debitur sangat merugikan terlebih mengenai nilai lelang objek hak tanggungan dibawah harga pasar. Adanya gugatan dari debitur terkait eksekusi langsung menimbulkan asumsi adanya ketidakadilan atas tindakan tersebut. Dari permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk mencoba meneliti tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur atas tindakan paratee excecutie (eksekusi langsung) hak tanggungan dan bagaimana jika pelaksanaan paratee excecutie (eksekusi langsung) objek hak tanggungan laku dibawah harga pasar. Ditinjau dari jenis penelitian, penelitian ini termasuk kedalam penelitian observational research dengan cara survey yaitu penelitian yang dilaksanakan di lapangan untuk mengumpulkan dan mendapatkan data yang dijadikan bahan dalam penulisan penelitian ilmiah ini. Dilihat dari sifatnya, sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu penelitian yang memberikan gambaran, penjelasan, menelaah dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan pelaksanaan lelang objek hak tanggungan sebagai jaminan kredit di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Kesimpulan dari penelitian ini adalah UUHT tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada kreditur pemilik hak tanggungan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada debitur pemberi hak tanggungan, meskipun UUHT hanya fokus melindungi debitur dari nilai finansial harta yang digadaikan untuk melindungi . . Akan tetapi hal ini memberikan rasa aman kepada pemberi gadai dalam menggadaikan hartanya dan dibebani dengan hipotek, dan dalam pelaksanaannya yang segera kadang-kadang merugikan pemberi hipotek menurut harga obyek hipotek yang dilelang karena pelelangan tersebut. harga di bawah harga pasar. Namun pada kenyataannya, lelang yang diadakan dengan ambang batas di bawah harga pasar diperbolehkan dan berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang masih dalam batas kewajaran. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Parate Eksekusi, Hak Tanggungan.
No other version available