Art Original
Penurunan Angka Pelanggaran Taklik Talak Sebagai Faktor Keberhasilan Pengadilan Agama Pekanbaru Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian
ABSTRAK Dalam perkawinan sering kali terjadi permasalahan yang diakhiri dengan perceraian yang mana alasan perceraian itu salah satunya terdapat dalam taklik talak. Namun untuk dibawa ke Pengadilan Agama permasalahan tersebut tidak semua orang bisa membuktikannya. Jadi perkara dengan alasan ini dilihat dari tahun ke tahun sudah jarang lagi orang menggunakan alasan perceraian dengan taklik talak. Penelitian ini memiliki permasalahan yang dijadikan untuk bahan penelitian yang mana yaitu bagaiaman penyelesaian perkara pelanggaran taklik talak dan perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru dan apa dampak positif dan negative terhadapa peningkatan angka perceraian dan penurunan angka pelanggaran terhadap taklik talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan empiris. Ada juga disebut dengan penelitian sosiologi yang mana penelitian hukum data primer berdasarkan adanya penelitian langsung ke lapangan dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari skripsi ini menjelaskan dalam penyelesaian perkara taklik talak sama saja dengan menyelesaiakan perkara lain tetapi untuk membuktikan benar atau tidak benarnya untuk mengajukan gugatan perceraian tersebut sulit. Ada 4 isi taklik talak yaitu mneninggalkan istri dua tahun berturut-turut, tidak memberi nafkah wajin kepadanya selama 3 bulan, menyakiti badan atau jasmani istri, membiarkan atau tidak memperdulikan istri selama enam bulan atau lebih. Diantara 4 alasan tersebut ada yang lebih dominan terjadi yaitu tidak memberi nafkah wajib dan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Namun yang menjadikan keberhasilan oleh Pengadilan Agama Pekanbaru ialah sebuah ketentuan atau aturan yang sudah ditetapkan yakni jika istri melamporkan gugatannya maka sang istri hanya akan membayar uang iwadh sebesar Rp. 10.000-, dengan harga yang ditetapkan mengibaratkan serendah itu martabat seorang laki-laki apabila dilaporokannya gugatan taklik talak oleh sang istri. Maka, dengan adanya ketentuan tersebut dapat meminimalisir perceraian yang diakibatkan oleh taklik talak. Kata kunci : Penurunan Angka Pelanggaran, Taklik Talak, Faktor Keberhasilan Pengadilan Agama Pekanbaru, Perceraian
No other version available