Art Original
Penyelesaian Kredit Macet Pada Badan Usaha Milik Kampung (bukam) Tuah Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak
Kredit macet adalah kredit atau utang yang tidak dapat dilunasi oleh debitur karena sesuatu alasan. Salah satu unit usaha Badan Usaha Milik Kampung Tuah Sengkemang adalah Usaha Ekonomi Kampung Simpan Pinjam. Yang mana Usaha tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, dikarenakan terdapat beberapa nasabah yang melakukan wanprestasi. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu mengenai Penyelesaian Kredit Macet Pada Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) Tuah Sengkemang dan Kendala dalam Penyelesaian Kredit Macet pada Badan Usaha Milik Kampung Tuah Sengkemang. Penelitian ini termasuk dalam tipelogi penelitian Empiris. Data dikumpulkan dengan dua cara, yaitu wawancara serta mengisi kuesioner dan dianalisis secara kualitatif serta mengunakan pendekatan perundang-undangan serta prinsip hukum yang berlaku. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan yaitu pertama, dalam penyelesaian kredit macet pada Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) Tuah Sengkemang ini dapat dilakukan dengan cara musyawarah mufakat untuk mencari pemecahan dari suatu masalah yang dilakukan secara bersama-sama dan mencari keputusan bersama, sehingga hasil dari keputusan tersebut bersifat memberikan keuntungan bersama dan tidak juga merugikan pihak manapun. Namun dalam proses penyelesaian masalah yang dilakukan tidak selamanya berjalan mulus sesuai dengan apa yang diinginkan akan selalu ditemui kendala-kendala yang menyebabkan terhambatnya penyelesaian kredit macet tersebut, seperti halnya tidak adanya itikad baik dari nasabah yang melakukan kredit macet, usaha yang merugi, dan hal lainnya yang menjadi penghambat dalam menyelesaikan masalah kredit macet. Kata kunci : BUMKAM, Kredit macet, Penyelesaian
No other version available