ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Keabsahan Transaksi Jual Beli Menggunakan Sistem Pembayaran Cryptocurrency Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Bookmark Share

Art Original

Keabsahan Transaksi Jual Beli Menggunakan Sistem Pembayaran Cryptocurrency Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Rudy Sandyka - Personal Name; Selvi Harvia Santri - Personal Name;

Kemajuan digitalisasi melahirkan inovasi baru dalam sistem keuangan. cryptocurrency adalah salah satu mata uang digital yang paling populer. cryptocurrency banyak digunakan selain sebagai crypto asset, juga digunakan sebagai alat pembayaran yang terdesentralisasi. Namun, hingga saat ini cryptocurrency belum memiliki legalitas yang jelas sebagai mata uang. Cryptocurrency hanya diberikan legalitas sebagai crypto asset yang diperdagangkan dibursa berjangka. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, mewajibkan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi. Di sisi lain, pasal 1320 KUH Perdata memiliki pandangan berbeda terkait penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi. Perjanjian dapat dilakukan sepanjang terpenuhi syarat sahnya perjanjian oleh para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Pertama, Bagaimana Keabsahan Transaksi Jual Beli Menggunakan Sistem Pembayaran Cryptocurrency Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Kedua, Bagaimana Akibat Hukum terhadap Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Transaksi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Data analisis penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan adalah sebagai berikut: Pertama, keabsahan transaksi jual beli menggunakan sistem pembayaran cryptocurrency menurut KUH Perdata adalah sah dan dapat digunakan sepanjang terpenuhinya ketentuan dalam pasal 1320 KUH Perdata tersebut. Kedua, akibat hukum terhadap penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi, secara umum tidak dapat digunakan karena dibatasi oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Akan tetapi, secara khusus cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat transaksi sesuai dengan ketentuan KUH perdata. Penggunaannya dijamin oleh undang-undang sepanjang para pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam perjanjian. Kata kunci : legalitas, alat pembayaran, mata uang digital, mata uang kripto


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 382.17 Rud k
249337
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 382.17 Rud k
Language
Indonesia
NPM
191010105
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2023
Keyword(s)
Lingkungan
Kinerja Karyawan
kompetensi
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?