Art Original
Keabsahan Transaksi Jual Beli Menggunakan Sistem Pembayaran Cryptocurrency Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kemajuan digitalisasi melahirkan inovasi baru dalam sistem keuangan. cryptocurrency adalah salah satu mata uang digital yang paling populer. cryptocurrency banyak digunakan selain sebagai crypto asset, juga digunakan sebagai alat pembayaran yang terdesentralisasi. Namun, hingga saat ini cryptocurrency belum memiliki legalitas yang jelas sebagai mata uang. Cryptocurrency hanya diberikan legalitas sebagai crypto asset yang diperdagangkan dibursa berjangka. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, mewajibkan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi. Di sisi lain, pasal 1320 KUH Perdata memiliki pandangan berbeda terkait penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi. Perjanjian dapat dilakukan sepanjang terpenuhi syarat sahnya perjanjian oleh para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Pertama, Bagaimana Keabsahan Transaksi Jual Beli Menggunakan Sistem Pembayaran Cryptocurrency Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Kedua, Bagaimana Akibat Hukum terhadap Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Transaksi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Data analisis penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan adalah sebagai berikut: Pertama, keabsahan transaksi jual beli menggunakan sistem pembayaran cryptocurrency menurut KUH Perdata adalah sah dan dapat digunakan sepanjang terpenuhinya ketentuan dalam pasal 1320 KUH Perdata tersebut. Kedua, akibat hukum terhadap penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi, secara umum tidak dapat digunakan karena dibatasi oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Akan tetapi, secara khusus cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat transaksi sesuai dengan ketentuan KUH perdata. Penggunaannya dijamin oleh undang-undang sepanjang para pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam perjanjian. Kata kunci : legalitas, alat pembayaran, mata uang digital, mata uang kripto
No other version available