Art Original
Analisis Kebijakan Hukum Pidana Pada Kejahatan Perdagangan Orang Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Korban (tinjauan Undang Undang Nri Nomor 21 Tahun 2007)
ABSTRAK Tumpang tindih peraturan perundang-undangan berjalan seiring fakta bertambahnya jumlah korban kejahatan perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Orang di Indonesia dan faktor apa saja yang menjadi kendala pelaksanaan Perlindungan hukum terhadap korban di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mempelajari bahan-bahan hukum dan aturan hukum yang berlaku berkaitan perdagangan orang dan perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukan undang undang yang komprehensif dan butuh penguatan kapasitas aparatur negara dan masyarakat terhadap mencegah tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Penelitian ini menemukan pendekatan kebijakan hukum pidana yang memuat model prosedural dan layanan ke dalam instrument peraturan perundang undangan sebagai bagian pembaharuan hukum dan kebijakan pidana. Tidak selarasnya jaminan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang, meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, upaya perlindungan dengan perspektif korban dapat mengurangi kendala disharmoni kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan orang. untuk mendukung perubahan dalam kepastian hukum dan kemanfaatan.
No other version available