ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hak Nafkah Anak Terhadap Perceraian Orang Tua(studi Pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian).
Bookmark Share

Art Original

Hak Nafkah Anak Terhadap Perceraian Orang Tua(studi Pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian).

Raiza Saputri - Personal Name; R.Febrina Andarina Zaharnika - Personal Name;

Nafkah anak mempunyai nilai manfaat atau nilai materi yang diberikan seorang ayah kepada anaknya yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas sebagai bentuk taggung jawab seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan pokok yang diperlukan anaknya. Ketentuan mengenai pemeliharaan anak akibat perceraian maka baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memilihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata demi kepentingan anak dan jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka pengadilan akan memberi keputusannya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah : Pertama, bagaimana implementasi pemenuhan nafkah anak pasca perceraian orang tua di Pengadilan agama pasir pengaraian. kedua, apa akibat hukum perceraian terhadap hak nafkah anak. Adapun metode penelitian skripsi yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, (Observation Research) yaitu dengan cara turun langsung kelapangan guna mendapatkan sejumlah data, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Untuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di daerah hukum Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Adapun yang menjadi responden adalah para pihak Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim, Panitera dan Ketua Pengadilan. Hasil penelitian dan pembahasan skripsi yang peneliti teliti adalah pertama, Terhadap Implementasi pemenuhan nafkah anak pasca perceraian orang tua di pengadilan agama pasir pengaraian masih belum sepenuhnya dilaksanakan dan bahkan banyak tidak dipatuhi, karena kurangnya kesadaran hukum dan kepatuhan suami melaksanakan isi putusan Pengadilan Agama. Kedua, Terhadap akibat hukum perceraian terhadap hak nafkah anak adalah orang tua dalam hal ini merupakan tanggung jawab ayah tetap wajib memberikan nafkah anak sesuai putusan oleh pengadilan agama pasir pengaraian. Dan faktor yang menyebabkan terjadinya kelalaian dalam memberikan nafkah anak adalah Tidak adanya upaya pihak ayah untuk memberi nafkah pasca perceraian, kurangnya pemahaman seorang ibu tentang pentingnya memenuhi nafkah terhadap anak pasca perceraian


Availability
#
Ilmu Hukum Hukum 306.81 Rai h
249338
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 306.81 Rai h
Language
Indonesia
NPM
181010436
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2023
Keyword(s)
Anak
perceraian
Pengadilan Agama
Nafkah
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?