Art Original
Evaluasi Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (e-purchasing) Di Kabupateb Kepulauan Anambas Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No 9 Tahun 2021
Kabupaten Kepulau Anambas juga harus memiliki kemampuan untuk mengikuti dan mampu menggunakan (E-Purchasing) pengadaan barang dan jasa pemerintah pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tujuan pemerintah untuk mengurangi biaya, waktu serta mengurangi terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme dalam sistem pemerintahan kabupaten dapat berjalan dengan oPTimal. Rumusan masalah bagaimana efektifitas kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik dan Bagaimana perbedaan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah sebelum dan sesudah adanya kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara (E-Purchasing) di kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan LKPP nomor 9 tahun 2021. Penelitian yang akan penulis lakukan nantinya akan dilakukan dengan menggunakan metode observational research. Beraktifitas penggunaan (E-Purchasing) pada penyediaan barang dan jasa pemerintahan maka (E-Purchasing) sangat efektif karena akan mengurangi terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintahan karena pada (E-Purchasing) harga atau tarif barang dan jasa sudah tertera secara nyata pada e-katalok sehingga transparansi persoalan harga dapat dilihat langsung tanpa adanya rekayasa. Perbedaan dari sitem manual atau konvensional ialah Dokumen bukti masih dalam hard copy. Pencarian vendor, produk dan harga semua dilakukan secara manual. Rawan sekali adanya kecurangan. Tidak efektif karena semua tahap secara tatap muka. Pembayaran di akhir pekerjaan. Proses verifikasi vendor manual. Sementara E-purcahsing dokumen Soft copy dan otomatis tersimpan jejak digitlanya. Pencarian vendor, harga dan produk secara online. Setiap tahapan terpusat. Lebih efektif karena sistem online. Metode pembayaran bisa dipilih dan verifikasi data secara online.
No other version available