Art Original
Problematika Isbat Nikah Akibat Kawin Tidak Tercatat Di Pengadilan Agama Teluk Kuantan
Perkawinan tidak tercatat di Indonesia khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi masih sering terjadi. Begitu banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka perkawinan tidak tercatat di Kabupaten Kuantan Singingi. Isbat nikah hadir memberikan solusi yang dapat ditempuh suami istri yang telah menikah di bawah tangan untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan untuk mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana problematika isbat nikah akibat kawin tidak tercatat di Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan bagaimana akibat hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian Hukum Empiris sedangkan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dinamakan juga metode postpositivistik karena berdasarkan pada filsafat sebagai paradigma interpretif dan konstruktif, mengandung realitas sosial sebagai suatu yang holistik atau utuh, komplek, dinamis dan penuh makna. Kewenangan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan merupakan salah satu dasar yang pokok dan utama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksadan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadamya dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa, mengadili dan memberi keputusan. Hakim diberikan kewenangan yang dilindungi oleh undang-undang dalam mempertimbangkan putusannya pada suatu perkara, Akan tetapi pada akhirnya hakim harus mempertimbangkan dampak keputusannya tersebut terhadap agama, akal, jiwa, keturunan dan harta bagi orang yang berperkara, termasuk perkara isbat nikah. Hakim harus benar-benar mempertimbangkan dikabulkan atau ditolaknya Isbat Nikah tersebut, apa implikasinya terhadap pasangan yang dikabulkan atau ditolak Isbat Nikahnya.
No other version available