Art Original
Efektifitas Pengelolaan Sampah Oleh Dinas Lingkungan Hidup Di Kabupaten Rokan Hulu
Permasalahan sampah di Kecamatan Rambah sebagaimana menjadi titik fokus lokasi penelitian ini dilakukan mungkin tidak serumit daerah-daerah lain, hal ini karena Kecamatan Rambah merupakan Pusat Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, namun tentunya bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan sampah, dalam kenyataannya dilapangan masih banyak masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya, seperti disungai, dibawah jembatan bahkan masih ada masyarakat yang belum mempunyai tempat sampah yang resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu. Menurut Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang berbunyi “masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.” itu artinya bahwa selain peran pemerintah dan pemerintah daerah diperlukan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah demi terwujudnya lingkungan yang baik sehat, bersih dan rapi. Penataan lingkungan yang tidak baik dan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak teratur berakibat timbulnya berbagai masalah seperti banjir, tanah longsor dan bencana alam lainya. Sedangkan penataan lingkungan yang baik akan menghasilkan lingkungan yang bersih, teratur dan bisa meningkatkan pelestarian lingkungan itu sendiri. Untuk itu perlu adanya optimalisasi peran dari Dinas terkait dan masyarakat dalam memelihara lingkungan terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah BAB IV “Pengelolaan Sampah” Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan Kualitatif dan lokasi penelitian ini pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu
No other version available