Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Antara Cv.virgo Dengan Penyewa Rental Dikecamatan Bukit Raya Di Kota Pekanbaru
Mobil merupakan transportasi yang banyak di pakai oleh orang, baik itu untuk kegiatan pribadi maupun untuk kegiatan usaha. Akan tetapi bagi sebagian masyarakat, kebutuhan untuk memiliki kendaraan khususnya mobil dirasakan sangat berat, untuk membeli mobil dirasakan sangat mahal. Karena hal tersebut maka banyak orang atau pelaku usaha yang mendirikan usaha penyewaan mobil yang dapat membantu seseorang atau masyarakat yang tidak memiliki mobil untuk dapat menikmati fasilitas tersebut. Masalah yang terjadi dalam dilakukan penyewa terhadap pada penyewa kendaraan di kecamatan bukit raya Konsumen yang menggunakan mobil rental yang tidak sengaja merusakan mobil penyewa kendaraan di kecamatan bukit raya menetapkan ganti rugi yang tidak sesuai dengan kerusakan dan pemilik rental kendaraan di kecamatan bukit raya juga melakukan wanprestasi ketika sudah melakukan perjanjian yang mana meminta lagi biaya lebih kepada konsumen Masalah pokoknya dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan Hukum Terhadap penyewa kendaraan roda empat pada CV. Virgo dengan penyewa rental kendaraan di kecamatan bukit raya Kota Pekanbaru.Apa Hambatan CV.Virgo dalam mendapatkan perlindungan hukum terhadap kendaraan roda empat dengan penyewa di kecamatan bukit raya Kota pekanbaru? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sosilogis yang dimana jenis penelitian hukum dilakukan secara langsung dilakukan secara wawancara maupun kuisioner. Data penelitian ini didapatkan melalui melalui proses wawancara dengan Pemilik CV.Virgo Rent di kecamatan Bukit Raya Pekanbaru dan 8 Konsumen yang CV.Virgo Rent di kecamatan Bukit Raya .Data yang diperoleh dari hasil pengumpulan data,kemudian sistematis sehingga mendapat gambaran mengenai kaidah hukum dan azas hukum Terjadi dilapangan CV.virgo mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan terhadap mobil sewa pada saat masa sewa masih berjalan adalah pihak penyewa tetapi dilihat terlebih dahulu penyebab kerusakan oleh pihak penyewa tersebut Dalam pasal 7 perjanjian sewa-menyewa mobil pada CV.Virgo di Kota Pekanbaru dijelaskan apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh pihak penyewa maka menjadi tanggung jawab penuh oleh si penyewa akan tetapi konsumen dari CV.Virgo di Kota Pekanbaru tidak menganti rugi bahkan sampai tidak dapat dihubungi. penyelesaian wanprestasi yang terjadi di CV.Virgo diselesaikan melalui 2 Terkait dengan penelitian dan pembahasan dalam judul skripsi ini, bahwa penyelesaian wanprestasi yang terjadi di CV.Virgo diselesaikan melalui 2 tetapi CV Virgo Lebih menggunakan terhadap kelakuan penyewa rental mobil yang menurut hukum dan kesepakatan menggunakan penyelesaian jalur non litigasi
No other version available