Art Original
Tinjauan Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (upt Ppa) Kabupaten Pelalawan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan salah satu sikap dan itikad baik bangsa dalam menjaga, melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana anak. Pada saat ini fenomena kasus Pelecehan Seksual pada anak di Wilayah Hukum Pelalawan berdasarkan data. dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan semakin meningkat. Tidak sedikit dari setiap kasus Pelecehan Seksual dari tindak pidana pelecehan itu korbannya adalah anak dibawah umur. Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, kasus tindak pidana Pelecehan Seksual mengalami peningkatan. sehingga pentingnya pemerintah memberikan perlindungan kepada anak korban Pelecehan Seksual. Berdasarkan latar belakang tersebut maka Masalah pokok pada penelitian ini adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban Pelecehan Seksual di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pelalawan dan Apa Hambatan dalam memberikan perlindungan Hukum bagi anak sebagai korban pelecehan seksual di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pelalawan. Metode Penelitian. yang di gunakan dalam penelitian ini Sosiologis dengan sifat penelitian Deskriptif, teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah Observasi, Wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa Perlindungan hukum sangatlah penting, terutama bagi masyarakat atau keluarga yang menjadi korban Pelecehan Seksual. Yang dimana upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman secara mental dan fisik kepada pihak keluarga yang menjadi korban pelecahan seksual. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah melalui perangkat hukumnya, seperti peraturan perundang-undangan. Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana. Kemudian Perlindungan anak, sebaliknya diupayakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat karena merupakan tanda keadilan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah mampu membangun relasi yang baik terhadap masyarakat agar dapat membentuk hukum perlindungan anak dalam mencegah tindakan Pelecehan Seksual. Hambatan dalam pemberian perlindungan hukum pada anak korban. pelecehan seksual yaitu hambatan yang berasal dari dalam UPT PPA dan mempersulit UPT PPA untuk secara efektif menangani kejahatan yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Seperti terbatasnya anggaran dana dan kurangnya sumber daya manusia serta kurangnya fasilitas dalam menangani kasus tindak Pelecehan Seksual.
No other version available